Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Gunung
Terduga Pembakar Posko Ditangkap, Massa Datangi Mapolres Binjai
Sumutpos.co Jenis Media: News
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai menangkap seorang terduga pelaku pembakaran posko Kelompok Tani Mekar Jaya di Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan, berinisial JS alias GJ (43). Namun, penangkapan yang dilakukan polisi mendapat sambutan negatif dari masyarakat yang bekerja sebagai petani di wilayah tersebut.
Pantauan wartawan, puluhan massa menduduki Mapolres Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota, Selasa (15/11) pagi hingga Rabu (16/11) dini hari. Kedatangan massa untuk meminta JS untuk dibebaskan.
“Seorang pria berinisial JS alias GJ, warga Jalan Gunung Singgalang, Kelurahan Tanah Merah, Binjai Selatan, harus berhadapan dengan hukum karena telah sengaja melakukan pembakaran sebuah posko dengan bangunan permanen yang berukuran 5×7,5 meter, beratapkan seng dan memiliki teras serta dilengkapi 1 unit TV. Posko tersebut, biasa digunakan Kelompok Tani Mekar Jaya sebagai tempat pertemuan,” jelas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Binjai, Iptu Junaidi.
Disinggung massa yang menduduki Mapolres Binjai dengan tujuan apa? Junaidi tidak menjawab. Namun, saat ini massa yang menduduki Polres Binjai kini sudah membubarkan diri.
Junaidi menambahkan, kejadian pembakaran posko pada Sabtu (8/10) subuh lalu. Berdasarkan penyelidikan polisi dan pemeriksaan saksi-saksi, posko tersebut dibakar oleh sekelompok orang. “Sekelompok orang ini datang sambil mengatakan, bunuh, bakar. Selanjutnya sekelompok orang tersebut melakukan pembakaran posko dengan cara menyiram minyak dan membakarnya,” kata Junaidi.
“Setelah membakar, kemudian melakukan pengerusakan 2 unit sepeda motor dengan cara membacok atau merobek jok sepeda motor dan beberapa bagian lainnya. Setelah melakukan pembakaran dan pengerusakan, sekolompok orang tersebut pergi ke arah Kampung Manggusta,” beber Junaidi.
Pasca peristiwa, pihak yang dirugikan membuat laporan ke Polres Binjai dan diterima berdasarkan LP/B/862/X/2022/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara. Atas laporan ini, Satreskrim Polres Binjai kemudian melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap JS alias GJ berikut barang bukti berupa kayu terbakar, pecahan kaca, 1 botol berisi bensin dan sumbu terbakar, 1 botol berisi sumbu serta beberapa minuman air kemasan berukuran gelas yang terbakar. “Sampai saat ini Satreskrim Polres Binjai masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus pembakaran posko tersebut,” pungkasnya. (ted)
Sentimen: negatif (100%)