Sentimen
Netral (64%)
16 Nov 2022 : 16.13

BSKDN Kemendagri Diseminasikan Konsep Peningkatan Tata Kelola Analis Kebijakan

16 Nov 2022 : 16.13 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

BSKDN Kemendagri Diseminasikan Konsep Peningkatan Tata Kelola Analis Kebijakan

BADAN Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan diseminasi konsep peningkatan tata kelola analis kebijakan. 

BSKDN merupakan lembaga yang bertugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri. Dengan tugasnya itu, BKSDN akan mengelola sumber daya aparatur Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) agar menghasilkan kinerja yang andal.

Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo mengatakan, diseminasi itu bertujuan untuk memberikan informasi mengenai rumusan desain tata kelola JFAK secara luas. Dirinya berharap, setiap peserta dapat turut aktif memberikan masukan dan saran untuk perbaikan desain tata kelol yang ideal.  

"Jika dari hasil diskusi nantinya masih terdapat hal-hal yang perlu ditambahkan ataupun dikurangi, kiranya Bapak/Ibu semua yang hadir di sini dapat memberikan sumbang saran demi perbaikan terhadap desain tata kelola yang diinisasi pak Abas ini," jelas Yusharto, ketika Diseminasi Tata Kelola Peningkatan Analis Kebijakan di Jakarta, Selasa (15/11). 

Sementara itu, Kepala Bagian PJKSE BSKDN yang juga merupakan inisiator desain tata kelola JFAK, Abas Supriyadi menjelaskan alasannya menyusun tata kelola JFAK. Hal ini dilakukan mengingat adanya kebijakan penyederhanaan birokrasi yang berdampak terhadap penyetaraan sejumlah jabatan struktural ke fungsional. Adapun JFAK menjadi salah satu jenis jabatan yang banyak dipilih oleh pejabat struktural. 

Baca juga : Kemendagri Perkuat Sinergi Pembentukan Produk Hukum Daerah

Alasan lainnya ialah belum adanya aturan yang komprehensif mengenai tata kelola JFAK di lingkungan Kemendagri. Abas mengungkapkan hanya ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kemendagri. Regulasi tersebut hanya mengatur secara umum dan mengurus persoalan administrasi. 

"Permendagri tersebut hanya mengatur secara umum dan administratif saja, sehingga saya berpikir bagaimana kalau kemudian kita menginisiasi untuk menyusun tata kelola JFAK ini secara konprehensif," ungkap Abas. 

Abas berharap, desain tata kelola JFAK dapat menjawab tantangan organisasi untuk menjadi lebih adaptif guna membangun kualitas strategi kebijakan pemerintahan dalam negeri. Abas mengaku dalam proses penyusunannya banyak terinspirasi dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang lebih dulu menerapkan desain tersebut. 

Adapun muatan materi desain tata kelola JFAK di lingkungan Kemendagri ini meliputi tugas pokok dan kedudukan, uraian kegiatan, standar kompetensi jabatan, penyusunan rencana kerja unit, penugasan pejabat fungsional analis kebijakan, pemantauan dan evaluasi penugasan, pembentukan kelompok kerja, penunjukkan unit kerja Eselon I (UKE I) sebagai koordinator atau unit pembina JFAK, tim penilai angka kredit, peniliaan kinerja dan penetapan angka kredit, pembina karier, serta kode etik. (RO/OL-7)

Sentimen: netral (64%)