Sentimen
Positif (88%)
15 Nov 2022 : 18.54
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Modus Penyelewengan Dana Korban Lion Air di Sidang Perdana Mantan Presiden ACT

16 Nov 2022 : 01.54 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Modus Penyelewengan Dana Korban Lion Air di Sidang Perdana Mantan Presiden ACT

MerahPutih.com - Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didakwa melakukan penggelapan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban atas kecelakaan pesawat Lion Air 610.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Kasus tersebut bermula saat pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 dengan nomor penerbangan 610 jatuh setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2018.

Peristiwa itu mengakibatkan 189 penumpang dan kru dalam pesawat meninggal dunia.

Baca Juga:

3 Tersangka Penyelewengan Dana ACT Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Atas peristiwa tersebut, The Boeing Company menyediakan dana sebesar USD 25 juta untuk memberikan bantuan finansial kepada keluarga atau ahli waris korban kecelakaan.

Pemberian melalui Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) serta dana sebesar USD 25 juta untuk bantuan filantropis terhadap komunitas lokal yang terdampak.

Namun, bantuan tersebut tidak langsung diterima ahli waris korban. Melainkan diterima oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.

ACT sebagai pihak ketiga yang ditunjuk oleh pihak Boeing kemudian menghubungi ahli waris korban sebagai lembaga yang akan menangani dana sosial dari Boeing.

Tiap ahli waris korban mendapatkan santunan dari Boeing sebesar USD 144.320 atau senilai Rp 2 miliar.

“Bahwa kemudian sebanyak 189 keluarga korban selaku ahli waris telah mendapatkan santunan dari perusahaan Boeing yaitu masing-masing ahli waris mendapatkan dana sebesar USD 144.320 atau senilai Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) (kurs Rp. 14.000,-) di mana santunan tersebut diterima langsung oleh ahli waris sendiri,” ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Baca Juga:

PPATK Temukan Rp 1,7 Triliun Mengalir ke ACT, 50 Persen Diduga Digunakan Tak Semestinya

Selama prosesnya, terdakwa Ahyudin didakwa menggunakan dana dari Boeing bersama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana sebesar Rp 117,9 miliar untuk kepentingan lain di luar peruntukan yang seharusnya.

Dana itu di luar dari peruntukannya, yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin.

"Dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Perusahaan Boeing sendiri,” jelas jaksa.

Atas perbuatannya, Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Bareskrim Sebut ACT Bayar Utang Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212

Sentimen: positif (88.9%)