Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD
Kab/Kota: Bandar Lampung
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Kasus Suap Unila, PNS Hingga Pegawai Honorer Digarap KPK
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 10 orang saksi hari ini untuk mendalami kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi informasi beserta bukti terkait perkara itu.
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandar Lampung," kata Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/11/2022).
baca juga:Ali menyebutkan, dari 10 saksi yang diperiksa, empat di antaranya pegawai negeri sipil (PNS) yakni Tugiyono, Evi Daryanti, Rafei, dan M Anton Wibowo. Sementara tiga saksi lainnya dari swasta yaitu Marhamah, Sofyam dan R Mulawarman.
Selain mereka, KPK juga memanggil dokter Aman Roni; karyawan BUMD, H. Harwoto; dan pegawai honorer di Unila, Fajar Pamukti Putra. Ali mememinta para saksi agar bersikap kooperaif dengan memenuhi panggilan.
Meski begitu, Ali tidak menjelaskan materi pendalaman yang bakal dilakukan penyidik terhadap para saksi.
Dalam kasus ini, Rektor Unila Karomani telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan Swasta Andi Desfiandi.
Karomani diduga menerima uang senilai Rp603 juta dari orang tua peserta calon mahasiswa bernama Mualimin. KPK juga menemukan uang tunai senilai Rp4,4 miliar yang diduga berasal dari penerimaan suap. Karomani diduga telah menerima suap senilai total Rp5 miliar.
Pada perkara ini, Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. []
Sentimen: negatif (96.9%)