Sentimen
Positif (98%)
16 Nov 2022 : 15.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

Gaji PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan 2022 jika Diangkat ASN Lebih Besar Mana? Honorer Perlu Tahu ini

16 Nov 2022 : 22.36 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan 2022 jika Diangkat ASN Lebih Besar Mana? Honorer Perlu Tahu ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Nominal besaran gaji PPPK Guru dengan gaji PPPK Tenaga Kesehatan jika sudah dinyatakan lulus seleksi dan diangkat menjadi ASN merupakan informasi yang perlu diketahui terlebih bagi pelamar dan honorer yang akan mendaftar dalam rekrutmen ini.

Berapakah besaran gaji PPPK Guru dan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 setelah diangkat menjadi ASN, apakah ada perbedaan diantara keduanya?

Simak penjelasan berikut mengenai informasi gaji PPPK Guru dan gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Baca Juga: Selamat! Gaji Guru PPPK Bakal Naik, Segini Besaran Tunjangan Fungsional yang Diterima

Sebelumnya pemerintah melalui BKN telah membuka pendaftaran PPPK sejak 31 Oktober 2022 lalu. Pembukaan pendaftaran PPPK tersebut ditandai dengan dibukanya portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pelamar yang akan mengikuti seleksi dapat mengunggah kelengkapan syarat dokumen disana.

PPPK sendiri bertugas untuk melaksanakan kebijakan publik yang telah dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun peraturan PPPK tertuang dalam PP No. 49/2018 terkait Manajemen PPPK didalamnya memuat pasal-pasal yang mengatur jabatan ASN oleh PPPK.

Terkait masa kerja PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut dengan Pasal 37. Masa kerja setiap PPPK paling singkat satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja terhadap performa aktivitasnya yang bersangkutan.

Gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo. Dalam Perpres tersebut diatur besarnya gaji dan tunjangan PPPK yang nilainya sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat maupun instansi pemerintah daerah.

Baca Juga: PPPK Tenaga Teknis 2022 Bisa Dilamar Tendik, Ini Link Pendaftaran dan Syarat Afirmasinya

Gaji PPPK Guru dengan gaji PPPK Tenaga kesehatan untuk daftar rincian per golongan dan per masa kerjanya sama-sama mengacu pada peraturan presiden tersebut.

Berikut daftar gaji PPPK Guru dan PPPK Tenaga Kesehatan per golongan dan per masa kerja sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Besaran Gaji PPPK

Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK baik itu PPPK Guru maupun PPPK Tenaga Kesehatan berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.

Baca Juga: Penempatan Formasi PPPK Guru IPA dan IPS Tingkat SMP Pemkot Bandung 2022

Golongan I PPPK masa kerja 0 tahun Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja 26 tahun Rp 2.686.200.

Golongan II PPPK masa kerja 3 tahun Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun Rp 2.843.900.

Golongan III PPPK masa kerja 3 tahun memperoleh Rp 2.043.200. Sedangkan PPPK masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh Rp 2.964.200.

Golongan IV PPPK masa kerja 3 tahun memperoleh gaji Rp 2.129.500. Sedangkan PPPK yang memiliki masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji Rp 3.089.600.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2022 Pemkot Bandung: 2 Jabatan Ini Terbuka Untuk Lulusan SMA SLTA Sederajat, Apa Saja ?

Golongan V PPPK masa kerja nol tahun memperoleh Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun Rp 3.879.700.

Golongan VI PPPK masa kerja 3 tahun memperoleh Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun Rp 4.043.800.

Golongan VII PPPK masa kerja 3 tahun memperoleh Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun Rp 4.214.900.

Golongan VIII PPPK masa kerja 3 tahun memperoleh Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun Rp 4.393.100.

Baca Juga: Link Login Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 di Sini, Cek Nama, Apakah Lulus?

Golongan IX PPPK masa kerja nol tahun memperoleh Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun Rp 4.872.000.

Golongan X PPPK masa kerja nol tahun memperoleh Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh Rp 5.078.000.

Golongan XI PPPK masa kerja nol tahun memperoleh gaji Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun Rp 5.292.800.

Golongan XII PPPK masa kerja nol tahun memperoleh gaji Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun Rp 5.516.800.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 di Portal SSCASN BKN, Sertakan NIK untuk Login

Golongan XIII PPPK masa kerja nol tahun memperoleh Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun Rp 5.750.100.

Golongan XIV PPPK masa kerja nol tahun memperoleh Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun Rp 5.993.300.

Golongan XV PPPK masa kerja nol tahun memperoleh Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun Rp 6.246.900.

Golongan XVI PPPK masa kerja nol tahun memperoleh gaji Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun Rp 6.511.100.

Baca Juga: Update Terbaru Daftar Formasi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan Pemkot Bandung Lengkap

Golongan XVII PPPK masa kerja nol tahun memperoleh Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun Rp 6.786.500.

Demikian mengenai gaji PPPK Guru dan gaji PPPK Tenaga Kesehatan ketika sudah diangkat menjadi ASN tidak ada perbedaan jika memiliki golongan dan masa kerja yang sama. ***

Sentimen: positif (98.4%)