Kasus Pinjol Mahasiswa IPB Ini yang Sebenarnya Terjadi
Ayobogor.com Jenis Media: Regional
AYOBOGOR -- Kasus Pinjol Mahasiswa IPB diduga berawal dari tawaran keuntungan Pelaku.
Rektor IPB University, Prof Arif Satria mengklarifikasi kasus pinjaman online (pinjol) yang tengah menimpa sejumlah mahasiswa IPB University belakangan ini.
Pada Selasa, 15/11, rektor mengundang para mahasiswa yang menjadi korban kasus Pinjol ini guna menggali informasi yang sebenarnya terjadi. Turut hadir para Dekan dan pejabat IPB University lainnya.
Hasil pertemuan tersebut, didapatkan informasi bahwa mahasiswa IPB University yang terlibat kasus Pinjol merupakan korban dugaan penipuan transaksi pinjol.
Hingga saat ini, sebanyak 116 mahasiswa IPB yang jadi korban kasus Pinjol dari total sekitar 300 orang dari sejumlah perguruan tinggi. Ia menegaskan, pada kasus Kasus Pinjol Mahasiswa IPB ini, tidak ada transaksi yang sifatnya individual yang dilakukan mahasiswa IPB University.
“Artinya, ini bukan kasus berupa mahasiswa IPB University yang membeli barang, kemudian tidak bisa bayar. Namun ini kasus yang diduga ada unsur penipuan dengan modus baru yang dilakukan oleh satu oknum yang sama, yang sudah kita identifikasi dan dilaporkan ke polisi,” ujarnya.
Terjeratnya para mahasiswa di Kasus Pinjol Mahasiswa IPB berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu ‘projek’ bersama. Mahasiswa IPB University diminta untuk mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman.
Lalu pelaku Kasus Pinjol Mahasiswa IPB meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku. Dari setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku. Namun, hingga saat ini, pelaku tidak pernah memenuhinya.
“Secara institusi, IPB University kini terus melakukan langkah koordinasi dengan berbagai pihak. Kami telah berkoordinasi dengan kepolisian. Para mahasiswa IPB University juga melakukan laporan kepada pihak kepolisian. Tentu dukungan kepolisian akan sangat penting untuk menyelesaikan kasus ini,” ungkap Prof Arif.
Selain itu, lanjutnya, koordinasi juga dilakukan dengan beberapa aplikasi penyedia pinjaman online yang digunakan pada kasus ini. Prof Arif juga sudah berkoordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna penyelesaian kasus Pinjol Mahasiswa IPB ini agar kunjung rampung.
Prof Arif juga menekankan bahwa kejadian Kasus Pinjol Mahasiswa IPB ini menjadi pelajaran bagi warga IPB University. Karena itu, tindakan preventif dengan melakukan peningkatan literasi keuangan dan fintech kepada mahasiswa perlu dilakukan. Hal itu, kata dia, sebagai upaya agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari
Sentimen: positif (93.8%)