Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Kristen
Brand/Merek: Tesla, Ferrari
Institusi: IPB
Kab/Kota: Tangerang, bandung, Serdang, California
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Harta Indra Kenz Disita Negara, Korban Penipuan Binomo Menangis Histeris, Ternyata Ini Sebabnya
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Seluruh harta hasil penipuan yang dilakukan Indra Kenz dengan kedok investasi bodong aplikasi Binomo, telah resmi disita oleh negara.
Putusan mengenai harta Indra Kenz yang disita seluruhnya oleh negara telah ditetapkan pada persidangan lanjutan kasus penipuan berkedok investasi bodong yang berlangsung pada hari Senin (14/11/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Sejumlah korban penipuan menangis histeris di depan PN Tangerang setelah mendengar putusan majelis hakim, yang menetapkan bahwa seluruh harta hasil penipuan Indra Kenz akan disita oleh negara.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Ungkap Varian XBB Terkonfirmasi Ada di Kota Bandung
Diketahui, alasan hakim memberikan keputusan yang memvonis harta Indra Kenz tidak dikembalikan kepada korban tapi disita negara tersebut ternyata ditilik berdasarkan jenis kasusnya.
Adapun majelis hakim melihat bahwa jenis pelanggaran transaksi tersebut melanggar UU dan pasal sebagai berikut:
1. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
2. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Gaji PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan 2022 jika Diangkat ASN Lebih Besar Mana? Honorer Perlu Tahu ini
Berdasarkan kedua pasal tersebut Indra Kenz dikenai vonis penjara selama 10 tahun.
Kemudian, apabila Indra Kenz tak bisa membayar denda sebesar Rp5 miliar maka akan tersangka dikenai hukuman subsider tambahan selama 10 bulan masa kurungan.
Lalu mengenai harta yang dimiliki oleh Indra Kenz dianggap sebagai barang bukti perjudian.
Sehingga, para korban investasi bodong Binomo, yang mana disebut para trader ini pun termasuk ke dalam kategori pelaku perjudian.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Komisi X DPR RI: Inisiatif Mereka Layak Diapresiasi
Korban Indra Kenz dinilai ikut dalam perjudian. Oleh karena itulah barang bukti tersebut diputuskan majelis hakim untuk disita oleh negara.
Barang bukti kasus Indra Kenz ini terdiri dari mobil, tanah, jam tangan mewah, uang, kendaraan motor, dan lain sebagainya.
Sejumlah harta tersebut termasuk ke dalam barang bukti perjudian, maka hakim menyatakan dalam putusannya, seluruh harta tersebut dirampas oleh negara.
Majelis hakim mengatakan, jika pihak korban merasa tidak puas atas putusan tersebut, diperkenankan untuk mengajukan banding. Sebab keputusan hakim itu belum final.
Baca Juga: Selamat! Gaji Guru PPPK Bakal Naik, Segini Besaran Tunjangan Fungsional yang Diterima
Adapun, perkiraan sejumlah aset harta kekayaan milik Indra Kenz yang disita oleh negara sebagai berikut:
Maret 2022, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan sejumlah kekayaan Indra Kenz yang akan disita oleh penyidik yaitu
- Rumah Mewah di Deli Serdang, Sumatera Utara seharga Rp 6 miliar
- Rumah di Medan seharga Rp 1,7 miliar
Baca Juga: Renungan Harian Kristen Saat Teduh Rabu 16 November 2022 Jangan Korbankan Orang yang Berarti Karena Keegoisan
- Rumah berlokasi di Tangerang
- Mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru
- Mobil Ferrari California tahun 2012
- 1 Unit apartemen di Medan seharga Rp 800 juta
Baca Juga: Kontroversi Pengakuan Para Saksi di Sidang Ferdy Sambo, Banyak Kebohongan dan Sudutkan Brigadir J
- 4 rekening atas nama Indra Kesuma
- Serta rekening Jenius atas nama Indra
Kemudian Kombes Chandra Sukma Kumara selaku Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus memberikan kabar terbaru tentang aset Indra Kenz yang disita.
"Untuk aset yang sudah kami sita kurang lebih ada Rp 55 miliar," ucap Kombes Chandra Sukma, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga: 5 Presiden Paling Kontroversial dalam Sejarah Negara-negara di Dunia
"Kurang lebih ada mobil Tesla, Ferrari, uang Rp1,1 miliar, rumah dan bangunan 6 unit di Tangerang serta Sumatera Utara," imbuhnya
Polisi pun menyebut aset ini bisa bertambah dan lebih banyak lagi.
Mengingat dugaan uang Rp 1,8 miliar milik sang crazy rich Medan yang diduga dialihkan ke rekening lain.
Dan untuk diketahui, sejauh ini dalam putusan yang disebutkan, tidak disebutkan uang korban akan dikembalikan alias disita oleh negara.
Salah satu korban penipuan, Rizki Rusli mengaku sangat kecewa dengan putusan vonis majelis hakim, dirinya menyatakan keberatan, dan akan mengajukan banding melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU)***
Sentimen: negatif (100%)