Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Rico Terus Desak Pimpinan DPR Sahkan RUU Papua Barat Daya
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
ANGGOTA DPR RI dari Dapil Papua Barat, Rico Sia, terus mendesak pimpinan DPR RI untuk segera mengagendakan pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU.
Ia menegaskan pimpinan DPR tidak boleh menunda proses legislasi yang telah selesai dan disepakati di alat kelengkapan dewan (AKD). Bakal UU untuk daerah otonomi baru (DOB) Papua Barat Daya tersebut telah selesai dibahas Komisi II DPR RI bersama perwakilan DPD RI, dan perwakilan pemerintah, serta telah disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
"Saya tetap mendesak, karena secara kelembagaan pada saat rapat Komisi II dengan Pemerintah yang diwakili Mendagri, Kemenkumham dan yang lain semua sudah sepakat," tegas Rico di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/11).
Legislator Partai NasDem ini menambahkan, pimpinan DPR juga telah berjanji akan mengagendakan pengesahan RUU tersebut pada rapat paripurna masa sidang kali ini. Namun demikian, hingga pembukaan masa sidang pada 1 November 2022 belum juga diagendakan.
Menurut Rico, terus ditundanya pengesahan ini akan menjadikan citra buruk bagi kelembagaan DPR RI. Terlebih, masyarakat Papua Barat sudah sangat menginginkan DOB tersebut terwujud.
"Masa sidang kan sudah dibuka 1 November lalu, kemudian ada agenda paripurna tanggal 8, kenapa tidak dilakukan (pengesahan)? Kalau ditunda-tunda, jangan sampai kemudian memunculkan stigma negatif terhadap pimpinan dewan, bahwa ini seperti ada kepentingan pribadi pimpinan," tegasnya.
Lebih lanjut Rico memaparkan, jika unsur pimpinan tidak bisa dilakukan secara langsung, seharusnya bisa dilakukan dengan cara zoom meeting seperti yang kerap dilakukan selama ini.
"Itu pertanyaan yang langsung disampaikan kepada saya oleh konstituen saya di dapil Papua Barat. Kan teknologi sudah maju dan bisa dimanfaatkan. Molornya pengesahan RUU Papua Barat Daya secara tidak langsung akan mengganggu tahapan Pemilu 2024," tandas Rico lagi.
Rico juga menjelaskan, rapat Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP beberapa waktu lalu menyepakati masuknya 3 DOB (Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan) dan termasuk DOB Papua Barat Daya masuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu 2024.
"Jangan ditunda tunda, akan mengganggu tahapan pemilu. Dalam rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah disepakati bersama bahwa Perppu yang diterbitkan adalah untuk tiga DOB yang sudah diundangkan dan juga untuk DOB Papua Barat Daya yang tinggal tunggu pengesahannya saja," terang Rico.
Dengan tegas Rico mengatakan agar Perppu tidak boleh dipakai atau tidak boleh dikeluarkan apabila DOB Papua Barat Daya tidak masuk di sana. Pasalnya, Perppu sudah ditandatangani bersama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Ketua Komisi II DPR RI H Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Ketua DKPP RI Muhammad, pada Rabu (31/8). (RO/O-2)
Sentimen: positif (93.8%)