Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Event: Piala Dunia 2022
Kab/Kota: Cianjur, Yogyakarta
Kasus: kebakaran
Tokoh Terkait
Usai Ijab Kabul, Pasangan Pengantin Asal Kulonprogo Ini Wajib Melafalkan Pancasila
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Sebuah peraturan baru dibuat untuk pasangan pengantin yang baru saja melaksanakan ijab kabul yakni melafalkan Pancasila.
Selain melafalkan pancasila setelah ijab kabul, pasangan pengantin juga diwajibkan untuk menyanyikan lagu Garuda Pancasila.
Kewajiban untuk melafalkan pancasila bagi pasangan pengantin yang baru menyelesaikan ijab kabul adalah peraturan baru yang dibuat oleh Kementrian Agama Kulonprogo, Yogyakarta.
Baca Juga: 3 Wasit Wanita Lolos Seleksi ke Piala Dunia 2022, Simak Profil Lengkapnya
Kebijakan yang dibuat oleh Kementrian Agama Kulonprogo tersebut bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan patriotisme.
Kewajiban baru tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 34/2016 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Pada sebuah video yang diunggah akun YouTube KOMPASTV, momen ijab kabul yang dilakukan oleh pasangan pengantin Rian Setiawan dan Dewi Puji Lestari, warga Bugel, Kapenowon Panjatan, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta.
Setelah ijab kabul, doa bersama dilakukan oleh semua yang hadir, dan momen uniknya adalah setelah itu mempelai kemudian melafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu Garuda Pancasila.
Baca Juga: Guru Tonjok Guru di HUT PGRI Cianjur, Penyebabnya Sepele!
Menurut Zamroni, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Panjatan, mereka mewajibkan kepada setiap pengantin untuk memupuk rasa nasionalisme dengan melafalkan pancasila.
“Kami di Kantor Urusan Agama Kecamatan Panjatan mewajibkan kepada setiap pengantin untuk memupuk rasa nasionalisme, cinta tanah air, dengan wajib menghafal Pancasila,” terangnya.
Selain melafalkan pancasila dan menyanyikan lagu Garuda Pancasila, beliau juga mewajibkan kepada pasangan pengantin untuk memperhatikan lingkungan sekitarnya dan lebih peduli terhadap tempat ibadahnya.
“Kemudian kita dalam program bagi setiap pengantin itu untuk peduli. Peduli bagi masalah di sekitarnya, peduli kepada tempat ibadahnya, dengan menjadikan sodaqoh jariyah,” lanjutnya.
Baca Juga: Cegah Kebakaran di Perkantoran Pemda KBB, Satu Mobil Damkar Bakal Siaga Tiap Hari
Tidak hanya beberapa hal tersebut, pasangan pengantin juga diwajibkan untuk peduli terhadap lingkungannya dengan pembuktian secara konkrit yakni dengan penanaman pohon.
“Juga peduli, melindungi alam semesta dari kerusakan dengan melakukan aktifitas konkrit yaitu penanaman pohon,” terangnya lagi.
Pada momen pernikahan itu juga terlihat pasangan pengantin tersebut diajak untuk menanam bibit pohon kelapa di pinggiran pantai bersama para tamu undangan yang hadir.
Dengan adanya kewajiban ini diharapkan masyarakat terutama pasangan pengantin yang baru menikah bisa meningkatkan rasa nasionalisme dan kepedulian terhadap lingkungan sekitarnya.
Rian dan Dewi mengaku senang dengan peraturan baru tersebut terlebih mereka berdua juga menikah pada saat Hari Pahlawan.***
Sentimen: positif (93.4%)