Sentimen
Positif (100%)
16 Nov 2022 : 08.44
Informasi Tambahan

Event: Sidang Isbat 1 Syawal, sidang isbat

Institusi: IPB

Kab/Kota: Kalideres, Selayar

10 Pasangan Disidang Isbath, Sah Menurut Agama Tetapi Belum Tercatat di Pengadilan Agama

16 Nov 2022 : 15.44 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

10 Pasangan Disidang Isbath, Sah Menurut Agama Tetapi Belum Tercatat di Pengadilan Agama

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Selasa 15-11-2022,22:50 WIB

Sidang isbath nikah pada 10 pasangan suami istri di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel, Selasa (15/11/2022).--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Selayar bekerja sama Kementerian Agama dan Dinas Pencatatan Sipil menggelar sidang isbath nikah pada 10 pasangan suami istri di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa.

Sepasang suami istri menjalin sidang isbat nikah, yang sebelumnya telah melakukan pernikahan sah menurut agama tetapi belum tercatat di Pengadilan Agama atau belum mendapatkan akta nikah secara sah.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Selayar Adam Malik mengemukakan bahwa pelayanan yang dilaksanakan secara terpadu ini tidak boleh diwakili, kendati pernikahan sebelumnya sah menurut agama namun belum dicatatkan.

BACA JUGA:5 Pinjol yang Dipakai Ratusan Mahasiswi IPB Hingga Rp 2.1 Miliar Ditransfer kepada SAN

“Dengan diakomodir seperti ini, para penerima manfaat harus datang secara pribadi,” ucapnya, Selasa 15 November 2022.

Dari 10 perkara yang disidangkan itu, delapan perkara di antaranya diberikan pembebasan biaya perkara karena dibayarkan oleh negara.

“Sebenarnya setiap perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama harus ada biaya, namun negara memberikan perhatian khusus melalui perkara prodi,” jelasnya.

Karena Pengadilan Agama sifatnya koordinatif, sehingga Ketua Pengadilan Agama Adam Malik mengharapkan sinergitas terutama dari Disdukcapil beserta Kementerian Agama, tetapi secara operasional butuh dukungan dari pemerintah setempat.

BACA JUGA:Misteri Mobil Milik Keluarga yang Tewas di Kalideres Terungkap, Tidak Hilang Tapi Dijual

Meski demikian, kata Adam, Pengadilan Agama selalu siap melaksanakan sidang itsbat nikah, misalnya bulan depan disidangkan secara terpadu seperti ini.

Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Muh Yunan Krg. Tompobulu sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, khususnya pada tiga instansi yang telah berkolaborasi.

Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu masyarakat Kepulauan Selayar yang membutuhkan hak-hak sipil, seperti untuk mendapatkan penetapan pengesahan nikah, buku nikah, kartu keluarga dan akta kelahiran anak.

“Selama ini masyarakat mengurus sendiri secara terpisah, yang kadang membutuhkan waktu beberapa hari bahkan berbulan-bulan, namun adanya kegiatan pelayanan terpadu ini, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan dalam satu hari saja, sehingga sangat menghemat waktu dan biaya,” kata Muh Yunan.

BACA JUGA:Pohon Setinggi 10 Meter di Kampung Cipetir Tumbang, Pengendara Motor Dilaporkan Tewas Tertimpa

Sumber:

Sentimen: positif (100%)