Sentimen
Negatif (100%)
15 Nov 2022 : 18.37
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Tesla

Kab/Kota: Tangerang, Serdang

Perjalanan Kasus Indra Kenz: Kini Divonis 10 Tahun Bui, Aset Disita Negara

15 Nov 2022 : 18.37 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Perjalanan Kasus Indra Kenz: Kini Divonis 10 Tahun Bui, Aset Disita Negara

Suara.com - Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar terkait kasus penipuan dan pencucian lewat aplikasi Binomo. Diketahui kasus penipuan ini berawal dari laporan korban yang berujung Indra ditetapkan jadi tersangka dan hingga kini mendekam di penjara.

Korban penipuan yang dilakukan Indra Kenz bersama tersangka lainnya dalam investasi bodong melalui aplikasi Binomo mencapai 114 orang dengan total kerugian mencapai Rp83 miliar. Kabar terbaru, aset Indra diputuskan jadi milik negara hingga membuat korban Binomo nangis histeris. Simak perjalanan kasus Indra Kenz berikut ini. 

1. Dilaporkan ke Polisi

Pada 3 Februari 2022 lalu, delapan orang yang mengaku korban Binomo melaporkan Indra Kenz ke polisi. Mereka mengaku rugi Rp2,4 miliar. Ketika itu Indra Kenz dikenakan pasal perjudian online, penipuan dan pencucian uang. 

Baca Juga: Harta Indra Kenz jadi Milik Negara! Para Korban Binomo Ngamuk tak Terima: Bukan Aset Negara

2. Diperiksa dan Ditahan

Setelah ada laporan tersebut, Indra Kenz dipanggil kepolisian untuk diperiksa. Setelah  absen dengan alasan berobat di Turki, Indra Kenz akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Kamis (24/2/2022). 

Usai diperiksa selama 7 jam, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan. Indra Kenz dijerat pasal berlapis yakni penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

3. Aset Disita

Aset Indra Kenz senilai Rp57,2 miliar disita pihak kepolisian. Sederet aset Indra Kenz yang disita di antaranya barang bukti dokumen bukti setor dan tarif berikut rekening koran korban, akun YouTube dan email, video konten YouTube, handphone, kendaraan Tesla, kendaraan Ferrrari, tanah bangunan di Deli Serdang, Sumatera Utara hingga rumah di Medan Timur.

Baca Juga: 144 Orang Korban Indra Kenz Kehilangan Uang Rp83 Miliar, Kini Jadi Milik Negara

Ketika itu polisi juga menelusuri aset Indra Kenz lainnya seperti mobil mewah hingga jam tangan mewah. Rekening Indra Kenz senilai Rp1,8 miliar pun ikut diblokir. 

4. Didakwa Penipuan dan Pencucian Uang

Indra Kenz lalu didakwa melakukan penipuan dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa mengungkap Indra Kenz mulanya mengadakan permainan di aplikasi Binomo dan mengabarkan permainan itu lewat konten video YouTube. Tertarik setelah melihat konten Indra Kenz, para korban langsung berdatangan mendaftar dan bergabung pada permainan Binomo.

Disebutkan jaksa, Indra Kenz selaku afiliator Binomo telah menyebarkan informasi berupa video yang membuat korban ikut permainan bermuatan perjudian. Disebutkan juga Indra Kenz mendapatkan keuntungan besar saat para pemain kalah atau menang

Selain itu Indra Kenz membuat para korban seolah-olah sedang mengikuti trading padahal Binomo tidak memiliki izin dari Bappebti. Akibat perbuatan Indra Kenz, para trader Binomo mengalami kerugian mencapai Rp 83.365.707.894.

5. Dituntut 15 Tahun Penjara

Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar dalam kasus Binomo. Jika denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana 12 bulan penjara. 

6. Divonis 10 Tahun Penjara

Namun nyatanya majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan pada Indra Kenz yakni 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Tangerang pada Senin (14/11/2022) kemarin. Ia juga divonis membayar denda Rp5 miliar yang bila tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.

7. Aset Disita Negara

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan atau aset Indra Kenz harus disita untuk negara. Hal tersebut dilakukan sebagai edukasi agar semua pihak tidak terlibat judi.

Namun, keputusan hakim ini membuat korban Binomo menangis histeris. Korban merasa sangat kecewa karena kerugian yang diakibatkan Indra Kenz tidak bisa kembali ke tangan mereka. 

Kontributor : Trias Rohmadoni

Sentimen: negatif (100%)