Sentimen
Negatif (57%)
16 Nov 2022 : 07.38

Dirjen Keimigrasian Luncurkan Program VoA, Warga Asing Bisa Urus Online

16 Nov 2022 : 14.38 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Dirjen Keimigrasian Luncurkan Program VoA, Warga Asing Bisa Urus Online

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Keimigrasian meluncurkan program baru terkait pengurusan visa on arrival (VoA). Kini visa khusus tersebut tidak harus diurus ketika sampai di bandara.

Warga negara asing (WNA) bisa mengurusnya secara online sebelum berangkat ke Indonesia dan mendapatkan VoA elektronik (e-VoA).

Kebijakan tersebut dibuat untuk mempermudah WNA yang hendak berkunjung. Namun, VoA hanya dikhususkan untuk dua jenis kunjungan. Yakni, kunjungan wisata dan kunjungan dinas dari pemerintah negara lain.

”Untuk urusan bisnis tidak bisa,’’ ujar Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Wawan Anjaryono, Senin (14/11).

Wawan mengakui tingkat kunjungan WNA ke Indonesia terus meningkat seiring dibukanya beberapa gerbang internasional. Bandara Internasional Juanda salah satunya.

Nah, kebijakan pengurusan VoA secara online bertujuan untuk mengakomodasi tingkat kunjungan WNA yang terus meningkat. Khususnya, kunjungan wisata.

Dalam tiga bulan terakhir, kunjungan WNA ke dalam negeri yang melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mencapai 648 orang. Perinciannya, 216 orang masuk pada Agustus, 238 orang pada September, dan 230 orang pada Oktober.

’’Bulan ini ada lagi. Tapi, belum direkap,’’ kata Wawan.

Sebelum ada kebijakan tersebut, WNA yang datang ke Indonesia diharuskan mengurus VoA di bandara. Namun, hal itu memakan waktu. Jika diurus secara online, WNA tinggal datang dan menunjukkan e-VoA kepada petugas untuk bisa masuk.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Sonny Noor Bhuwono menyatakan, pengawasan terhadap pengguna VoA terus ditingkatkan. Sebab, beberapa pelanggaran keimigrasian yang ditindak juga terkait dengan penyalahgunaan VoA.

”Peruntukannya kan jelas, untuk wisata atau dinas pemerintahan. Kalau dipakai untuk urusan bisnis, ya melanggar,’’ tegasnya. (jpg/fajar)

Sentimen: negatif (57.1%)