Sentimen
Negatif (98%)
16 Nov 2022 : 07.12
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Gubernur Jateng Soroti Dasar Penetapan Upah Minimum, Sebut Kurang Sesuai dan Minta Kaji Ulang

16 Nov 2022 : 07.12 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Gubernur Jateng Soroti Dasar Penetapan Upah Minimum, Sebut Kurang Sesuai dan Minta Kaji Ulang

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang penetapan upah minimum 2023, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengajukan permintaan pada pemerintah pusat untuk mengkaji ulang dasar peraturan yang dinilai kurang sesuai dengan situasi.

Diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 merupakan dasar aturan penetapan upah minimum 2023 yang disorot Ganjar Pranowo untuk dikaji ulang oleh pemerintah pusat.

Ganjar Pranowo menilai, PP Nomor 36 Tahun 2021 akan menimbulkan ketimpangan dalam penetapan upah minimum 2023.

Bahkan, Ganjar menyebutkan contoh penerapan upah minimum 2023 yang berpotensi memiliki kenaikan tinggi untuk suatu kabupaten/kota, tetapi bisa berujung kehebohan di mata publik.

Baca Juga: Pemprov DKI Tunggu Putusan PTUN, Besaran UMP 2023 Bakal Diumumkan 20 November

"Contoh, tadi saya sampaikan ada satu kabupaten/kota di mana setelah diterapkan itu, kenaikannya tinggi banget bisa sampai 17 persen," ujar Ganjar menerangkan penjelasan.

Dengan alasan itu, Ganjar meminta adanya pengkajian ulang pada dasar penetapan upah minimum.

"Kalau hitung-hitung UMK di masing-masing tempat, rasa-rasanya dengan formula itu ya, perlulah mendapatkan review," ujarnya.

Diharapkan oleh Ganjar, pengkajian ulang akan dapat memunculkan formula baru bagi penetapan upah minimum.

Baca Juga: Dukungan Ganjar Capres Mengalir di Daerah, PDIP Ingatkan Relawan Bukan Parpol

Hingga akhirnya, penetapan upah minimum di masing-masing daerah akan dapat diterima oleh masyarakat setempat.

"Dengan formula-formula itu, harapannya ada konklusi yang paling bagus, yang punya kemampuan nanti untuk bisa melaksanakan sehingga sama-sama enak," ujarnya lagi.

Selain itu, Ganjar mengaku tertarik dengan formula dasar penetapan upah minimum yang mengacu pada laju inflasi yang bisa menjadi salah satu pertimbangan.

Sementara itu, penetapan upah minimum provinsi atau UMP akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2022.

Sedangkan, UMK akan diputuskan pada 30 November 2022 mendatang.***

Sentimen: negatif (98.1%)