Sentimen
Negatif (99%)
16 Nov 2022 : 06.07
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Menaker Diminta Tak Buru-buru soal Penempatan PMI ke Arab Saudi

16 Nov 2022 : 06.07 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Menaker Diminta Tak Buru-buru soal Penempatan PMI ke Arab Saudi

PIKIRAN RAKYAT - Pengacara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Gugum Ridho meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menunda pembukaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi melalui sistem penempatan satu kanal (SPSK).

Hal tersebut sebagai tanggapan atas dikeluarkannya Kepdirjen Binapenta & PKK Nomor 3/558 yang mulai membuka penempatan PMI ke berbagai negara, termasuk ke Arab Saudi.

Gugum menilai, Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Ke Arab Saudi masih menyisakan masalah bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) maupun P3MI dan sedang diuji di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Marak PHK, Dicabutnya Moratorium PMI ke Arab Saudi Dapat Sambutan Baik

"Kepmenaker 291 Tahun 2018 sedang diuji di Mahkamah Agung Karena SPSK diduga diskriminatif dan memuat ketentuan bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya,” kata Gugum, Senin, 14 November 2022.

Menurut Gugum, Kemenaker terlalu mengambil risiko jika membuka penempatan PMI ke Arab Saudi saat ini. Pasalnya, jika MA membatalkan Kepmenaker 291 justru akan timbul permasalahan hukum baru.

“Kalau Kepmen 291 dibatalkan MA di tengah Penempatan lalu bagaimana nasib PMI nantinya,” tutur Gugum.

Baca Juga: Rumah Inasih Ambruk, Eks PMI yang Alami Gangguan Jiwa Harus Mengungsi

Ia berharap Kemenaker menunda penempatan PMI Khusus di Arab Saudi sampai Mahkamah Agung keluarkan putusan.

“Ya lebih baik menunggu proses judicial review di MA diputus dulu supaya tidak muncul persialan hukum baru,” ujar Gugum.

Lebih lanjut, Ia juga menyoroti formalitas Kepdirjen Binapenta Nomor 3/558 yang, menurutnya, mengandung cacat formil. Salah satunya, karena tidak mencantumkan Kepmen 291 dalam bagian konsiderans.

“Kepdirjen ini membuka penempatan di Saudi dengan dasar Kepmen 291, tapi di bagian konsiderans mengingatnya tidak mencantumkan Kepmen 291 sama sekali,” katanya.

Kekeliruan ini bisa berakibat fatal karena memberlakukan suatu kebijakan tanpa mencantumkan dasar hukumnya. "ya itu bisa jadi alasan kuat untuk dibatalkan,” ujarnya. (Muhammad Ashari)***

Sentimen: negatif (99.2%)