Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palu
Kasus: covid-19
Keresahan Perawat Hadapi RUU Kesehatan, 400 Pasal Dinilai Merugikan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Puluhan organisasi kesehatan memprotes isi RUU Kesehatan pada omnibus law.
Pada RUU tersebut banyak memiliki kelemahan yang merugikan masyarakat, termasuk organisasi kesehatan.
"Hal ini terkati dengan penetapan program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas oleh DPR RI yang salah satunya adalah terkait pembahasan RUU Kesehatan terkait bidang kesehatan," kata Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jabar, Budiman di Kantor DPW PPNI Jabar, Jalan Pasteur, Senin, 14 November 2022.
Baca Juga: DPR Setujui RUU Kesehatan Jiwa
Menurut Budiman, di Jawa Barat terdapat banyak organisasi kesehatan dan perhimpunan dokter spesialis.
Organisasi tersebut antara lain IDI, PPNI, IBI, Afismi, IPAI, Patelki, AKMI, PTGMI, Persagi Perki, IDAI, Perbani, POGI, PDGI, IAI, Pormiki, IFI, IPK, PARI, IPO, Papdi, PDSKO, Ikatan Okupusi, HAKLI, dan Ikatwi.
RUU Kesehatan itu, kata Budiman, sangat tidak selaras dengan yang disematkan kepada para perawat.
Baca Juga: Komisi IX DPR Ingin Segera Selesaikan RUU Kesehatan Jiwa
Selama ini, tenaga kesehatan, termasuk perawat, disebut-sebut sebagai garda terdepan penanganan Covid-19.
”Kita ketahui, sejak Maret 2020 masuk pandemi, sebanyak 771 anggota kami yang meninggal,” ujarnya.
Budiman menegaskan, pihaknya menolak RUU Kesehatan tersebut dengan sejumlah alasan.
Menurut dia, apabila UU Keperawatan dimasukkan ke dalam UU Kesehatan omnibus law, hanya ada 2 pasal yang diakomodasi.
Baca Juga: Daftar 144 Penyakit yang DItanggung BPJS Kesehatan
"Banyak hal yang hilang dari yang sudah diatur sebelumnya. Mulai dari hilangnya peran organisasi, mudahnya perawat asing masuk ke Indonesia, hingga hilangnya peraturan pendidikan keperawatan," katanya.
Hal senada dikatakan Ketua IDI Jabar, dr Eka Mulyana. Menurut Eka, RUU Kesehatan akan memperburuk kualitas pelayanan kesehatan dan merugikan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
”Apabila RUU ini disahkan, maka regulasi yang sudah menaungi tenaga kesehatan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang masih dinilai cocok, tak berlaku lagi. RUU kesehatan ini sudah masuk dalam penetapan. Kalau sampai ketuk palu, maka mau tidak mau (tak berlaku lagi)," ujarnya didampingi Ketua IDGI Jabar drg Rahmat MHKes.
400 pasal
Eka menuturkan, ada 400 pasal lebih yang harus ditolak.
"Kenapa menolak? Karena ada beberapa pasal yang merugikan masyarakat. Ada 400 pasal, salah satunya Pasal 405 bahwa jika UU ini berlaku, ada 9 UU yang menjadi naungan kami dalam pelayanan akan dicabut dan tidak berlaku," katanya.
Selain itu, kata Eka, RUU itu melonggarkan kualitas tenaga kesehatan hingga dokter dengan cara memberlakukan surat tanda registrasi (STR) berlaku seumur hidup.
”Ini bertolak belakang dengan kondisi kualitas dokter yang pasti berubah dari waktu ke waktu,” ucapnya.
Surat tanda registrasi itu kata dia, diperlukan untuk izin praktik. Dalam RUU yang diajukan, STR berlaku seumur hidup.
”Bayangkan, (dokter) sudah tidak kompeten tapi praktik. Yang dirugikan siapa? Ya masyarakat," katanya.
Selain itu, RUU itu membebaskan tenaga kesehatan asing ikut serta dalam pelayanan di tanah air.
"Setiap pengguna layanan kesehatan bisa mendapat tenaga dari luar. Yang berisiko adalah masyarakat," katanya.
Oleh karena itu, Eka bersama para ketua organisasi kesehatan di Jabar, menolak RUU Kesehatan.
Selain merugikan tenaga kesehatan, RUU itu sangat merugikan masyarakat.***
Sentimen: positif (99.6%)