Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Zakat Fitrah
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Karawang, Pangkal Pinang
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
7 Fakta Eks Bos ACT Pakai Uang Korban Lion Air Buat Bayar Utang, Ini Rinciannya!
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Mantan Bos Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah menjadi perbincangan. Pasalnya, ia diduga menggelapkan uang bantuan korban Lion Air dari Boeing yang mencapai miliaran rupiah.
Sebelumnya, pesawat Lion Air JT-610 dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh pada 29 Oktober 2018 di sekitar perairan Karawang, Jawa Barat. Kecelakaan tersebut telah menyebabkan sekitar 189 orang meninggal dunia.
Berikut ini fakta-fakta eks bos ACT pakai duit korban Lion Air Rp117 miliar buat bayar utang.
Didakwa gunakan uang untuk bayar gaji dan utang ACT
Baca Juga: Getir Korban Indra Kenz: Takut Pulang karena Ditagih Utang
Alih-alih menggunakan dana bantuan sosial untuk proyek sosial ahli waris korban, para terdakwa didakwa menggelapkan uang korban sebesar Rp117 miliar.
Mereka adalah mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Senior Vice President Hariyana Herman dan anggota Dewan Presidium ACT. Uang itu dipakai para terdakwa untuk membayar gaji karyawan dan membayar utang ACT.
ACT sebagai penyalur dana korban Lion Air
The Boeing Company memberikan kompensasi sebanyak dua jenis kepada ahli waris korban JT-610. Kompensasi pertama yakni berupa santunan langsung sebesar USD25 Juta. Kedua, bantuan berupa Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai USD 25 Juta.
BCIF tersebut disalurkan melalui ACT atas persetujuan ahli waris. Namun ternyata dalam dakwaan terungkap bahwa terdapat gerakan ACT yang mendekati ahli waris agar menyetujui penyaluran dana tersebut melalui yayasan mereka.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Eks Presiden ACT Ahyudin Tak Ajukan Keberatan Pasca Terima Dakwaan JPU, Lho, Kenapa?
Dana diajukan melalui proposal proyek
Akhirnya, dari 189 ahli waris terdapat 69 pihak yang menyetujui penyaluran dana bantuan melalui ACT. Dana tersebut pun diajukan melalui proposal proyek ACT kepada Boeing dan disetujui.
Proyek tersebut adalah fasilitas pendidikan di berbagai daerah.
Dana disalurkan dalam 4 tahap dan tidak semua dipakai untuk proyek
ACT mendapatkan dana sebesar Rp138.546.388.500 dari Boeing dalam waktu dari Januari hingga April 2022 dalam empat tahap. Ternyata dari seluruh dana tersebut, tidak semuanya digunakan untuk menjalankan proyek.
Nominal dana yang digunakan untuk proyek hanya sebesar Rp20.563.857.503 atau Rp 20 miliar.
Rincian penggunaan dana
Dana sebesar Rp 20 Miliar tersebut digunakan untuk sebagai berikut:
Pembayaran Proyek Boeing sesuai Perjanjian Kerja Sama: Rp18.188.357.502Pembayaran Proyek Boeing atas nama Lilis Uswatun: Rp2.374.000.001Pembayaran Proyek Boeing atas nama Francisco: Rp500.000.000Sisanya yakni sebesar Rp117.982.530.997 tidak digunakan sesuai dengan implementasi Boeing dan fasilitas sosial dalam protokol BCIF. Berikut rincian penggunaannya:
Pembayaran ke PT Griya Bangun Persada Rp 946.199.528Pembayaran pelunasan lantai 22 Rp 1.788.921.716Pembayaran ke Ahyudin Rp 125.000.000Pembayaran ke PT Agro Wakaf Corpora Rp 14.079.425.824Pembayaran ke PT Asia Pelangi Remiten Rp 188.200.000Pembayaran gaji dan THR karyawan dan relawan Rp 33.206.008.836Pembelian kantor cabang Rp 1.909.344.540Pembayaran ke PT Trading Wakaf Corpora Rp 1.867.484.333Pembayaran ke Yayasan Global Qurban Rp 11.484.000.000Pembayaran ke Yayasan Global Zakat Rp 3.187.549.852Pembayaran ke Yayasan Global Wakaf Rp 1.104.092.200Pembayaran tunjangan pendidikan Rp 4.398.039.690Pembayaran ke Koperasi Syariah 212 Rp 10.000.000.000Pembayaran ke CV Cun Rp 3.050.000.000Pembayaran program Rp 3.036.589.272Pembayaran ke PT Global Wakaf Corpora Rp 8.309.921.030Tari tunai individu Rp 7.658.147.978Pembayaran lain-lain Rp 945.437.780Pembayaran untuk pengelola Rp 6.448.982.311Pembayaran ke dana kafalah Rp 2.621.231.275Pembayaran ke Akademi Relawan Indonesia Rp 5.700.000Tidak teridentifikasi Rp 1.122.754.832Ajukan permintaan pencairan dana hanya lewat WhatsApp
Petinggi ACT mengajukan permintaan pencairan dana sosial dari Boeing hanya lewat WhatsApp untuk kepentingan lain. Hal tersebut tercantum pada surat dakwaan Ahyudin, Hariyana, Hermain, serta Ibnu Khayar.
Nekat menggunakan dana meski sudah tahu larangannya
Dana BCIF dari Boeing itu tidak boleh digunakan di luar peruntukan program yang diajukan dalam proposal. Namun Hariyana Binti Hermain nekat meneruskan instruksi itu ke Bendahara Yayasan ACT Echwan Churniawan dan tim keuangan pun memprosesnya agar dapat dicairkan.
Penyimpangan dana tersebut terungkap dalam Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF BOEING 2018 hingga 2021 oleh seorang akuntan Gideon Adi Siallagan. M. Acc. CA. CPA 8 Agustus 2022.
Atas perbuatannya, terdakwa Ahyuin dijerat Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidier Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sedangkan Ibnu Khajar dan Harijana didakwa Pasal 374 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para terdakwa menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/11/2022).
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Sentimen: positif (100%)