Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Irma Hutabarat Sebut Ada 'Saksi Bayaran' pada Kasus Brigadir J: Ini Persidangan Loh, Bukan Bahas Gosip
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Sejak kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J mencuat, aktivis Irma Hutabarat kerap memberikan tanggapannya.
Bahkan Irma Hutabarat membela keluarga Brigadir J hingga persidangannya digelar.
Irma Hutabarat menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses persidangan kasus Brigadir J, mulai dari laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga pemeriksaan kepada saksi.
Baca Juga: Alasan Adzan Romer Takut Pada Suami Putri Candrawathi, Saksi Ariyanto: Ferdy Sambo Temperamen
Sejumlah saksi telah dihadirkan dalam persidangan kasus Brigadir J, salah satunya Susi dan Kodir yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo.
Namun, hakim dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E meminta kepada Susi agar dihadirkan dalam setiap persidangan.
Pasalnya, hakim menilai kesaksian yang diberikan Susi berbeda dalam BAP serta selalu memberikan jawaban yang berbelit.
Terkait kesaksian yang berbeda, Irma Hutabarat menilai jika Susi cenderung membela Ferdy Sambo.
Baca Juga: Detik-detik Iriana Jokowi Jatuh di Tangga Pesawat, Sikap Sang Suami jadi Sorotan
Pasalnya, Susi hingga kini masih bekerja dan menerima gaji dari Sambo.
“Bukan hanya relasi kuasa tetapi jelas itu adalah orang bayaran, baik dibayar secara gaji maupun waktu BAP didikte. Bagaimana bisa ketahuan BAP didikte?” kata Irma Hutabarat dikutip dari kanal YouTube Uya Kuya TV.
"Karena yang terjadi di persidangan dengan BAP itu bertolak belakang," sambungnya lagi
Lebih lanjut, Irma juga menyoroti soal dugaan briefing antara para ajudan dan ART sebelum menjalani persidangan.
Baca Juga: PPPK 2022 : Sisa 851 Kuota Formasi Nakes dan Kementerian Kelautan Perikanan 14 November 2022 Segera Daftar!
“Jadi ada briefing, lalu juga ada jawaban 'siap dan siap dan'. Nah, pada waktu BAP itu BAP yang diatur kan, bagaimana Propam bisa tiba-tiba BAP, bisa urus TKP itu kan sudah menyalahi prosedur,” kata Irma.
Irma kemudian menyinggung soal dasar hukum apabila memberikan kesaksian bohong apalagi dalam sebuah persidangan yang menurutnya tidak bisa main-main.
“Persidangan itu tidak boleh seolah-olah. Gak boleh gertak dong. Kalau saya jadi hakim, saya tangkap kamu (Susi), saya periksa supaya yang lainnya juga punya efek jera. Ini sidang lho, membahas materi hukum bukan gosip,” katanya.
Perempuan kelahiran Jakarta itu juga mendesak agar hakim menjadikan tersangka terhadap para saksi yang terbukti berbohong.
Baca Juga: Terbaru! Formasi PPPK Tenaga Kesehatan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan 2022, Simak Jumlah Kuotanya
“Seolah-olah ini sidang kok bisa yang pembantu satunya jawab sambil cengengesan, seolah-olah tidak ada respect dan juga menganggap remeh apa yang ditanyakan oleh JPU dan hakim,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berencana akan melaporkan Susi kepada pihak berwajib.
Bahkan Martin mengaku hanya butuh satu komponen kecil sebelum benar-benar melaporkan Susi ke polisi terkait dugaan keterangan palsu.
Menurut Martin, ART yang sempat menyebut Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai sosok yang memiliki sifat temperamental dapat dijerat dengan dua pasal.
"Yang pertama membuat keterangan palsu di bawah sumpah atau memberi kesaksian palsu, itu diancam dengan pidana 7 tahun, atau 9 tahun apabila merugikan hak hukum terdakwa," kata Martin.***
Sentimen: negatif (100%)