Sentimen
Negatif (100%)
15 Nov 2022 : 19.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangki

Kasus: Tipikor, korupsi

Saksi Akui Duta Palma Group Terancam Bangkrut Akibat Asetnya Disita

15 Nov 2022 : 19.05 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Saksi Akui Duta Palma Group Terancam Bangkrut Akibat Asetnya Disita

JawaPos.com – Manajer Perkebunan PT Banyu Bening Utama (anak usaha Duta Palma) Nikson Hasibuan mengaku produksi minyak sawit mentah di perusahaannya terancam terhenti. Hal ini terjadi karena sejumlah aset perusahannya disita oleh Kejaksaan Agung.

“Minggu ini kita kemungkinan akan disetop kalau tidak ada pengiriman CPO,” kata Nikson saat bersaksi dalam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/11).

Nikson menjelaskan, PT Banyu Bening Utama memiliki pabrik seluas 10 hektare dan memproduksi 50 ton minyak sawit mentah tiap harinya. Perusahaan itu, memiliki daya tampung tangki sejumlah 8.000 ton minyak sawit mentah.

Sementara itu, sampai saat ini sudah ada 7.700 ton. Menurutnya sampai saat ini, tangki tersebut belum terkuras lantaran tidak ada pengiriman.

“Untuk saat ini berjalan, tapi saya pastikan dalam Minggu ini kita pasti setop. Karena kondisi CPO sekarang sudah 7.700,” ucap Nikson.

Sementara itu, Kepala Tata Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT Banyu Bening Utama Ricis Hertianto juga mengaku kesulitan dalam proses pengiriman. Dia menyatakan, minyak sawit mentah di perusahaannya tidak bisa keluar lantaran ada masalah pengiriman.

“Kapal disita gitu-gitu saja enggak bisa apa namanya, produksi gak keluar. Sudah berjalan tiga bulan tangki penuh,” papar Ricis.

Kegiatan operasional dapat terhenti apabila minyak sawit mentah hasil produksi tidak bisa dikirim. “Kegiatan operasionalnya itu stop total,” tegas Ricis.

Hal ini juga dapat berdampak langsung terhadap karyawan. Dia mengungkapkan, karyawan terancam dirumahkan dan tidak mendapat gaji.

“Kalau enggak dirumahkan ya enggak dapat gaji,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 atau Rp 4 triliun dan USD 7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 atau Rp 73 triliun. Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu Thamsir Rachman.

Surya Darmadi didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7.593.068.204.327 atau Rp 7 triliun dan USD 7.885.857,36. Hal ini berdampak merugikan keuangan negara berdasarkan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dia juga didakwa dengan pasal pencucian uang dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (100%)