Sentimen
Negatif (65%)
15 Nov 2022 : 17.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

Politikus NasDem Setuju Delik Penghinaan di RKUHP Diubah Jadi Delik Fitnah

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

15 Nov 2022 : 17.39
Politikus NasDem Setuju Delik Penghinaan di RKUHP Diubah Jadi Delik Fitnah

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Taufik Basari setuju untuk mengubah ‘delik penghinaan’ menjadi ‘delik fitnah’ dalam pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan kekuasaan umum pada RKUHP.

Menurut dia perubahan ini bisa menjadi jalan tengah yang bisa dirumuskan di dalam RKUHP yang direncanakan pembahasan terakhirnya dilakukan pada 21 November 2022 mendatang.

“Saya setuju bahwa kita batasi dengan mengubah nomenklatur penghinaan rumusannya menjadi delik fitnah atau dari delik penghinaan menjadi delik fitnah,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR bersama Aliansi Reformasi RKUHP di Senayan, Jakarta, Senin 14 November 2022 kemarin.

“Menurut saya, ini adalah jalan tengah yang sangat baik yang kemudian bisa kita rumuskan,” ujarnya.

Baca Juga: DPR: Usulan Pasal Rekayasa Kasus Brepotensi Tak Diakomodir di RKUHP

Taufik menuturkan jikapun pasal penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden nantinya tetap masuk dengan rumusan yang berbeda, maka setidaknya pasal tersebut dapat diberikan batasan-batasan supaya tidak benar-benar serupa seperti Pasal 134 yang telah dibatalkan oleh MK.

Lebih lanjut dia menilai masukan dari elemen masyarakat dalam rapat itu merupakan kesempatan yang baik untuk memperketat pasal-pasal RKUHP.

Dengan demikian DPR bersama pemerintah bisa menghasilkan produk hukum yang bisa menjamin tetap tegaknya demokrasi di Indonesia.

“Mayoritas di antaranya masukan-masukan ini adalah masukan-masukan yang sangat substantif yang menurut saya patut untuk kemudian kita jadikan bahan ketika nanti kita membahas bersama-sama dengan Pemerintah pada tanggal 21 November yang akan datang,” ucapnya.

Baca Juga: Isi Lengkap Pasal-Pasal yang Dihapus dari Draft Final RKUHP

Pasal Rekayasa Kasus Berpotensi Tak Diakomodir

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menduga ada pasal yang belum bisa diakomodir di RKUHP.

Menurut dia pasal yang membahas mengenai rekayasa kasus berpotensi tidak diakomodir dalam RKUHP yang baru karena pada saat legislator memberikan ruang kepada pemerintah, pemerintah belum memberikan jawaban sampai dengan sisa waktu pembahasan yang ada.

Bambang Pacul juga memastikan bahwa tidak bakal ada lagi perombakan pembahasan pasal demi pasal di tenggat waktu ini.

“Pemidana hukuman bagi para pelaku rekayasa kasus. Kan belum bisa masuk nih, karena baru ditemukan di terakhir. Apakah itu akan dimasukkan ke dalam pasal kesepakatan besok? Dugaan saya enggak,” ucapnya.***

Sentimen: negatif (65.3%)