Sentimen
Negatif (76%)
15 Nov 2022 : 09.10

Sejumlah anggota DPRD Wajo Tidak Hadir, Rapat Paripurna Batal Digelar

15 Nov 2022 : 16.10 Views 2

Rakyatku.com Rakyatku.com Jenis Media: News

Sejumlah anggota DPRD Wajo Tidak Hadir, Rapat Paripurna Batal Digelar

Rapat paripurna DPRD Wajo ini, di anggap batal, karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum.

RAKYATKU.COM, WAJO - Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo batal digelar karena tidak kuorum, Senin (14/11/2022).

Rapat paripurna yang dijadwalkan dari pukul 13.00 WITA, sebab dari jadwal yang sudah di tetapkan rapat paripurna DPRD setempat justru di mulai pada pukul 15.00 WITA dengan agenda penyampaian dan Permintaan persetujuan Anggota DPRD di anggap tidak kuorum, dari 40 anggota DPRD Wajo, hanya 18 orang hadir .

Dari daftar hadir tercatat 18 orang hadir, 10 orang izin, 5 orang sakit dan 7 orang tanpa keterangan. Rapat paripurna DPRD Wajo ini, di anggap batal, karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Baca Juga : Elfrianto, Anggota DPRD Wajo Raih Gelar Magister Ilmu Komunikasi di Unhas

Menurut Kepala Bagian Perundang-undangan DPRD Wajo, H. Alias Side, sesuai dengan Tata tertib DPRD Wajo No 02 Tahun 2018, pasal 161 huruf b, dikatakan untuk menetapkan Perda atau APBD, rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota Dewan.

”Jadi 2/3 dari 40 anggota DPRD Wajo, berarti harus dihadiri 27 orang anggota Dewan,” jelasnya.

Ketua DPRD Wajo, A. Muh. Alauddin Palaguna, sebelum membuka rapat, menyampaikan permohonan maaf, atas ketidakhadiran sejumlah anggota Dewan.

Baca Juga : Persatuan Istri Anggota DPRD Wajo Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

“Saya menyampaikan permohonan maaf karena ada 15 orang anggota dewan yang izin dan sakit, sehingga tidak kuorum,” ucapnya.

Sesuai Tata tertib, sebut Alauddin, rapat paripurna harus dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota dewan. Jumlah anggota DPRD yang hadir hanya 18 orang.

“Rapat paripurna Dewan harus dihadiri paling sedikit 2/3 anggota dewan, tapi karena tidak memenuhi kuorum maka tidak dapat dilanjutkan dan akan diagendakan kembali, ” ujarnya. 

Sentimen: negatif (76.2%)