Sentimen
Negatif (99%)
15 Nov 2022 : 09.09
Tokoh Terkait

Polri Tidak Sita Uang Hasil Lelang Bandana Atta Halilintar

15 Nov 2022 : 16.09 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Polri Tidak Sita Uang Hasil Lelang Bandana Atta Halilintar

AKURAT.CO, Polisi menyita bandana seharga Rp 2,2 miliar milik tersangka Reza Paten.

Bandana, potongan kain segitiga atau persegi yang diikatkan di sekeliling kepala atau leher sebagai hiasan yang disita itu dibeli Reza dari Atta Halilintar.

Diketahui, Reza adalah tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89. Atta ikut terseret lantaran menerima aliran uang dari hasil menipu tersebut.

baca juga:

Kendati demikian, penyidik tidak menyita uang hasil lelang bandana milik Atta Halilintar itu. Hal itu dikarenakan lelang dilakukan secara terbuka.

"Kita sudah sita bandananya karena ini didapatkan melalui lelang terbuka, maka kita hanya sita bandana. Untuk uang tidak kita sita," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Kumara saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/11/2022).

Lebih lanjut, Candra mengatakan uang Rp 2,2 miliar hasil lelang yang diterima Atta dari Reza Paten tidak masuk unsur pidana. Dia menyebut Atta menggunakan uang itu untuk santunan dan pembangunan rumah ibadah.

"Uang tersebut digunakan untuk giat santunan dan pembangunan rumah ibadah," ujar dia.

Sebelumnya, penyidik memeriksa Atta terkait kasus tersebut pada Senin (7/11/2022) lalu. Atta Halilintar mengaku tidak mengetahui sumber dana pelelangan bandana berasal dari kegiatan robot trading Net89 yang diduga melanggar hukum.

"Nggak ada hubungannya (dengan robot trading Net89) cuma lelang untuk masjid, untuk rumah sakit," ujar Atta Halilintar, Sabtu (12/11/2022).

Terkait kasus ini, Polri juga telah menetapkan delapan tersangka masing-masing yakni, Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89, PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI), Lauw Swan Hie Samuel (LSHS) selaku Direktur Net89 PT SMI, Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku Founder Net89 PT SMI.

Kemudian, ada Reza Shahrani (RS) alias Reza Paten, Alwin Aliwarga (AA), Hanny Suteja (HS), Ferdi Iwan (FI), dan David (D) selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.

Mereka dijerat dengan pasar berlapis yakni pasal 69 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Sentimen: negatif (99.6%)