Sentimen
Negatif (97%)
15 Nov 2022 : 06.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

PN Tangerang Gelar Sidang Putusan Indra Kenz

15 Nov 2022 : 13.32 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

PN Tangerang Gelar Sidang Putusan Indra Kenz
Tangerang: Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang putusan kasus investasi bodong trading binary option Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Pengunjung sidang tersebut dibatasi untuk kelancaran dan keamanan.
 
"Disesuaikan dengan tempat duduk di ruang sidang. Bagi yang tidak dapat tempat duduk, di luar sidang kami telah sediakan monitor siaran langsungnya," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono, di Kota Tangerang, Senin, 14 November 2022.
 
Arief menuturkan penyesuaian kapasitas pengunjung sidang itu telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah (Perma) Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Lingkungan Peradilan.
 
"Iya sesuai Perma Nomor 5 Tahun 2020. Sekali lagi, pengunjung sidang disesuaikan dengan tempat duduk," jelasnya.

-?

- - - -
Para korban kasus investasi binomo yang hadir menyaksikan persidangan, hanya dapat menyaksikan secara virtual di halaman PN Tangerang. Begitu juga dengan media yang meliput di lokasi persidangan.
 
Sementara Polres Metro Tangerang Kota menerjunkan sebanyak 216 personel di luar maupun di dalam ruang sidang guna mengamankan jalannya persidangan.
 
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan pengamanan sidang merupakan tindak lanjut dari evaluasi sidang putusan yang ditunda pada sebelumnya pada 28 Oktober 2022. Saat itu korban investasi mengamuk saat teman terdakwa hadir dan memberikan dukungan kepada Indra Kenz.
 
"Saya berharap masyarakat yang hadir, yang akan mengikuti jalannya persidangan agar tertib," ungkap Zain.
 
Dalam persidangan hari ini, Indra Kenz hadir secara virtual dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
 
Indra Kenz dituntut oleh JPU Kejari Tangerang Selatan dengan pasal berlapis. Antara lain pasal menyebarkan berita bohong, pasal penipuan dan pasal pencucian uang. Indra Kenz diancam pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp10 miliar.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 

(DEN)

Sentimen: negatif (97.7%)