Sentimen
Positif (100%)
15 Nov 2022 : 05.56
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kab/Kota: Cianjur

Kasus: Narkoba

Rekrutmen PPPK 2022 Kementerian Perhubungan Buka 73 Kuota untuk 5 Formasi, Simak Detail Rinciannya

15 Nov 2022 : 12.56 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Rekrutmen PPPK 2022 Kementerian Perhubungan Buka 73 Kuota untuk 5 Formasi, Simak Detail Rinciannya

AYOBANDUNG.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka 73 kuota untuk 5 formasi PPPK 2022. Simak detail rinciannya dalam artikel ini.

Rekrutmen calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 telah dibuka sejak 3 hingga 18 November mendatang.

Informasi tentang rekrutmen PPPK 2022 di Kementerian Perhubungan tertuang dalam surat pengumuman Nomor PG 28 Tahun 2022.

Baca Juga: PPPK 2022 Bisa Dapat Gaji Pensiun Seperti PNS, Ini Caranya dari Taspen

Dalam surat tersebut dijelaskan tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2022.

Tercatat ada 73 kuota untuk lima formasi. Berikut detail rinciannya.

1. Ahli Pertama - Dokter (18 orang) kualifikasi pendidikan: Profesi Dokter.

2. Ahli Pertama - Apoteker (10 orang) kualifikasi pendidikan: profesi Apoteker.

Baca Juga: PPPK 2022 Sudah Dibuka! Simak 7 Instansi yang Paling Banyak Diminati, Pilihan Kamu Salah Satunya?

3. Terampil - perawat (28 orang) kualifiksi pendidikan: D-III Keperawatan.

4. Ahli Pertama - Perawat (13 orang) kualifikasi pendidikan: Profesi Ners.

5. Terampil - Asisten Apoteker (4 orang) kualifikasi pendidikan: D-III Farmasi.

Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar PPPK 2022 di Kementerian Perhubungan bisa mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca Juga: PPPK 2022 : Sisa 851 Kuota Formasi Nakes dan Kementerian Kelautan Perikanan 14 November 2022 Segera Daftar!

Berikut persayaratan yang harus dipenuhi:

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Baca Juga: Terbaru! Formasi PPPK Tenaga Kesehatan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan 2022, Simak Jumlah Kuotanya

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Tidak memiliki ketergantungan/tidak mengkonsumsi/tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya atau sejenisnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan masih berlaku, wajib dilengkapi dan diserahkan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK).

Baca Juga: Kejadian Langka di Cianjur, Jalan Nasional Puncak Banjir

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR) dan di upload pada SSCASN;

10. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

Demikian informasi tentang rekrutmen PPPK 2022 di Kementerian Perhubungan.***

Sentimen: positif (100%)