Sentimen
Negatif (100%)
14 Nov 2022 : 21.24
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait
Abdul Haris

Abdul Haris

Pengurus Baru Komnas HAM Janjikan Kasus Munir Prioritas: Kami Pelajari Dulu

15 Nov 2022 : 04.24 Views 3

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Pengurus Baru Komnas HAM Janjikan Kasus Munir Prioritas: Kami Pelajari Dulu

Jakarta - Kasus Kematian Munir Said Thalib akan didalami oleh jajaran kepengurusan baru Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro pada hari ini, Senin (14/11/2022) yang merupakan hari pertama kerja kepengurusan Komnas HAM periode 2022-2027.

Atnike mengatakan, meski pihaknya menjadikan kasus Munir sebagai prioritas namun, ia belum menguasai keseluruhan terkait apa saja capaian yang telah dilakukan Komnas HAM era Taufan Damanik cs terkait kasus tersebut.

"Nah untuk kasus Munir ini pertanyaan yang terlalu advance untuk kami yang belum membaca apa sebetulnya yang sudah dicapai komnas ham (sebelumnya) terkait proses penyelidikan," ujar Atnike saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2022).

Meski begitu, pihaknya bakal mempelajari terlebih dahulu terkait dokumen penting atas kasus tersebut. Termasuk, menentukan langkah guna menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat ini.

"Jadi kami belum bisa menjawab langkah-langkahnya apa. Tapi itu merupakan dokumen yang tentu harus kami pelajari sebagai komisioner," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat bakal menjadi sorotan khusus oleh jajaran Komnas HAM yang baru.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai mengatakan pihaknya akan memprioritaskan kasus pelanggaran HAM berat selama enam bulan kedepan.

"Rekan media, bahwa salah satu isu strategis yang jamak kami angkat selama enam bulan kedepan adalah permasalahan pelanggaran HAM yang berat," kata Haris saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Senin (14/11/2022). 

Dia menjelaskan, pihaknya akan fokus pada tiga kategori pelanggaran HAM berat. Yaitu Pelanggaran HAM masa lalu, sedang berjalan dan pelanggaran HAM non Yudisial.

"Pelanggaran HAM yang berat kami kategorikan menjadi tiga, yang pertama adalah penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, yang perkaranya sudah diserahkan ke kejagung. Kedua terkait dugaan pelanggaran HAM herat yang saat ini sedang berjalan, misalnya kasus Munir," ungkap Haris.

"Kemudian ketiga terkait pelanggaran HAM berat ini, Kepres yg dikeluarkan presiden yaitu penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu non Yudisial," tambahnya. (rpi/ebs)


 

Sentimen: negatif (100%)