Sentimen
Negatif (97%)
15 Nov 2022 : 04.25
Informasi Tambahan

BUMN: Bank DKI, TransJakarta, BUMD

Kasus: korupsi

Kebijakan Baru Naik Turun Bus Transjakarta Dilaporkan ke KPK

15 Nov 2022 : 11.25 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Kebijakan Baru Naik Turun Bus Transjakarta Dilaporkan ke KPK
Jakarta: Kebijakan menempelkan kartu uang elektronik (KUE) saat naik dan turun bus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fenomena pemotongan saldo dua kali saat kebijakan itu dimulai diduga masuk ke dalam tindakan korupsi.
 
"Karena pada awal Oktober ada pemotongan dua kali, di tap in-nya (saat naik) dipotong di tap out-nya (saat turun) dipotong," kata mantan anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta Musa Emyus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 November 2022.
 
Sejumlah pengguna bus Transjakarta pernah mengeluhkan saldonya terpotong dua kali saat kebijakan ini dilaksanakan pada Oktober 2022. Pembayaran dua kali itu dinilai merugikan konsumen.

-?

- - - -
"Nah itu yang kita pertanyakan, sudah kita buatkan laporannya," ujar Musa.
 
Pelaporan juga terkait adanya penunjukan pihak ketiga dalam sitem pembayaran dalam kebijakan baru itu. Musa menilai PT TransJakarta seharusnya bekerja sama dengan PT Bank DKI untuk menampung pembayaran angkutan bus kebanggaan Ibu Kota itu.
 
"Seharusnya kan kalau ada iktikad baik PT Transjakarta kan bisa bekerjasama dengan PT Bank DKI kan, karena Bank DKI punya izin payment gateway," ucap Musa.
Sejumlah dokumen disertakan Musa dalam laporannya. Dia enggan memerinci dokumen yang dibawa. Beberapa diantaranya berkaitan dengan pemotongan saldo penumpang sebanyak dua kali.
 
Sebelumnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik DKI Jakarta, PT TransJakarta memberlakukan aturan baru untuk penumpang saat naik dan turun bus mulai Selasa, 4 Oktober 2022. Aturan ini diberlakukan syarat agar implementasi tarif terintegrasi moda transportasi publik, bisa berjalan.
 
Aturan baru yang diberlakukan, yakni penumpang diwajibkan menempelkan kartu uang elektronik (KUE) saat naik dan turun bus (tap in dan tap out).
 
"Pelanggan perlu melakukan 'tap in' dan 'tap out' kartu-nya, seiring dengan pemberlakuan tarif integrasi moda transportasi publik di Jakarta, mulai Selasa ini," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan TransJakarta Anang Rizkani Noor dalam keterangan tertulis, di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa, 4 Oktober 2022.
 
Jika pelanggan tidak melakukan penempelan kartu saat naik dan turun, konsekuensi yang diterima pelanggan adalah kartu akan terblokir. Menurut Anang, pelanggan perlu mengatur ulang dan biaya perjalanan sebelumnya akan dikenakan pada perjalanan berikutnya.
 

(LDS)

Sentimen: negatif (97%)