Sentimen
Positif (72%)
15 Nov 2022 : 03.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kudus

Tokoh Terkait
Nazaruddin

Nazaruddin

KPU sosialisasi aplikasi SIAKBA pendaftaran badan penyelenggara pemilu

15 Nov 2022 : 10.44 Views 3

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

KPU sosialisasi aplikasi SIAKBA pendaftaran badan penyelenggara pemilu

Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah menunjukkan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) KPU yang memudahkan pendaftaran untuk lowongan badan penyelenggara pemilu di Hotel Griptha Kudus, Jawa Tengah, Senin (14-11-2022). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Elshinta.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus mulai menyosialisasikan aplikasi pendaftaran badan penyelenggara pemilu melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) KPU sehingga masyarakat yang berminat mendaftar tanpa harus datang ke kantor.

Sosialisasi aplikasi SIAKBA KPU yang bisa diakses melalui laman www.siakba.kpu.go.id tersebut digelar di Kudus, Jawa Tengah, Senin, dengan menghadirkan tamu undangan dari berbagai kalangan.

Dengan adanya aplikasi tersebut, kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah, memudahkan masyarakat yang tertarik mendaftarkan diri sebagai anggota badan penyelenggara pemilu.

Ia menyebutkan pihaknya membutuhkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di sembilan kecamatan dan panitia pemungutan suara (PPS) di 132 desa/kelurahan, termasuk perekrutan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Aplikasi tersebut, kata dia, baru berfungsi saat pendaftaran badan penyelenggara pemilu, mulai dari PPK hingga PPS,  yang dijadwalkan dibuka pada tanggal 20 November 2022.

"Kepastiannya menunggu pemberitahuan dari KPU RI," kata Naily Syarifah.

Melalui aplikasi tersebut, lanjut dia, pendaftar cukup memasukkan berkas pendaftarannya melalui sistem informasi tersebut secara daring. Adapun balasan akan diberikan dalam waktu 1 x 24 jam untuk menyampaikan berkas yang dikirimkan sudah cukup atau kurang.

Dengan demikian, kata Naily Syarifah, memangkas waktu para pendaftar yang selama ini memiliki aktivitas harian masih bisa mendaftar tanpa datang secara fisik.

Ia mengatakan bahwa pengabdian masyarakat sebagai penyelenggara pemilu di luar pekerjaan rutinnya sehingga tidak memiliki kesempatan memasukkan berkas. Dengan sistem ini, bisa dilakukan di luar jam kerja.

Melalui aplikasi tersebut, pendaftar juga mengetahui persyaratan. Ketika masih kurang, bisa ditunda pendaftarannya hingga batas waktu yang ditentukan. Berbeda dengan pendaftaran offline, ada kekurangan harus pulang terlebih dahulu.

Persyaratan pendaftaran sebagai anggota PPK dan PPS, antara lain, minimal berusia 17 tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik minimal selama 5 tahun terakhir. Mereka yang namanya masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), tidak memenuhi syarat.

KPU Kabupaten Kudus juga berencana memperluas sosialisasinya dengan memasang spanduk, pamflet, spanduk berdiri, serta menyebarkan brosur agar masyarakat hingga tingkat desa paham dengan aplikasi SIAKBA.

Sentimen: positif (72.7%)