Sentimen
Negatif (100%)
15 Nov 2022 : 03.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solok

Kasus: korupsi

Partai Terkait

KPK Diminta Tindaklanjuti Dugaan Korupsi di Kabupaten Solok

15 Nov 2022 : 10.33 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

KPK Diminta Tindaklanjuti Dugaan Korupsi di Kabupaten Solok

JawaPos.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Dodi Hendra meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti laporannya terkait dugaan korupsi di wilayahnya. Dodi sebelumnya telah melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke KPK.

“Iya (laporan) sudah diterima KPK beberapa waktu lalu,” kata Dodi Hendra kepada wartawan, Senin (14/11).

Dodi menjelaskan, dirinya melaporkan empat kasus dugaan korupsi ke KPK yang disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp 18,1 miliar. Namun, dia mengaku belum mendapat informasi tindaklanjut dari KPK setelah dirinya membuat laporan.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, diduga terjadi pelanggaran dalam pembangunan proyek reklamasi Danau Singkarak yang merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar. Dugaan kerugian negara itu diketahui berdasarkan data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Kasus kedua, lanjut Dodi, terkait dengan hibah jalan eksisting ke Kawasan Wisata Chinangkiek yang diduga merugikan negara sebesar Rp 13,1 miliar. Menurutnya, wisata Chinangkiek merupakan daerah milik pribadi Bupati Epyardi.

Selain itu, kata Dodi, Epyardi juga diduga kerap memerintahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Solok mengadakan rapat dan pertemuan di daerah wisata yang diyakini belum memiliki izin dan analisis dampak lingkungan (amdal). Dodi mengungkapkan, rapat-rapat SKPD Solok diduga menghabiskan total dana APBD hingga Rp 1,2 miliar.

Sedangkan kasus keempat berkenaan dengan pengangkatan pensiunan PNS menjadi Plh Sekda Solok. Dodi mengatakan, kegiatan tersebut diyakini telah menyebabkan kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 500 Juta untuk biaya gaji dan tunjangan jabatan.

“Jadi, kami mewakili masyarakat Kabupaten Solok memohon perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi tersebut diproses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” harap Dodi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum memberikan informasi terkini terkait status laporan tersebut. Namun, Ali sempat membenarkan laporan dugaan korupsi itu telah diterima KPK.

“Kami akan segera menindaklanjuti dengan terlebih dahulu memverifikasi dan menelaah atas informasi dan data yang telah diterima,” ucap Ali beberapa waktu lalu menandaskan.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (100%)