Sentimen
Negatif (99%)
15 Nov 2022 : 02.17
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Kab/Kota: Cilangkap

Kasus: Tipikor, korupsi

7 Anggota TNI AU jadi Saksi Persidangan Dugaan Korupsi Helikopter AW-101

15 Nov 2022 : 09.17 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

7 Anggota TNI AU jadi Saksi Persidangan Dugaan Korupsi Helikopter AW-101

SEBANYAK sembilan saksi akan dihadirkan dalam sidang dugaan rasuah dalam pengadaan Helikopter AW-101 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/11). 

"Tim jaksa akan menghadirkan sembilan orang saksi dalam persidangan terdakwa Irfan Kurnia Saleh," kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis.

Sebanyak tujuh saksi yang dipanggil merupakan anggota TNI Angkatan Udara (AU). Enam di antaranya M Iqbal Mas Putera, Ismail Mannan, Mohammad Arief Tandju, Taufik Nurdin, Sigit Suwastino dan Wisnu Wicaksono. Lalu, Kaur Yar Perkas Mabes TNI AU Joko Sulistiyanto.

Dua saksi lainnya pegawai BRI cabang Mabes TNI Cilangkap Ratna Komala Dewi dan Bayu Nur Pratama. Mereka semua diharap hadir dalam persidangan dan memberikan keterangan yang jujur.

Baca juga: Menkumham Cek Kesiapan Imigrasi Bandara Jelang Kedatangan Delegasi G20

Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain, maupun korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp183.207.870.911," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Arif Suhermanto di Tipikor, Rabu (12/10).

Jaksa menyebut ada beberapa pihak dan korporasi yang ikut kecipratan uang haram ini, termasuk mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna. "Memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000," ujar Arif.

Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-5)

Sentimen: negatif (99.4%)