Sentimen
Positif (100%)
15 Nov 2022 : 01.43
Informasi Tambahan

Kasus: kebakaran

Kapan PPPK Teknis 2022 Dibuka? Formasi Tidak Muncul di SSCASN, Siapkan 10 Dokumen Ini Dulu

15 Nov 2022 : 08.43 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kapan PPPK Teknis 2022 Dibuka? Formasi Tidak Muncul di SSCASN, Siapkan 10 Dokumen Ini Dulu

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Kapan PPPK teknis 2022 dibuka? Seharusnya pendaftaran di SSCASN dibuka pada 7 November sampai 6 Desember 2022.

Tetapi, yang terjadi hingga hari ini, 13 November 2022 formasi jenis seleksi PPPK teknis di SSCASN tidak muncul.

Apa yang harus dilakukan oleh pelamar PPPK tenaga teknis selanjutnya? Padahal pendaftaran guru dan nakes di SSCASN akan ditutup pada pekan depan.

Baca Juga: 264 Jabatan Honorer Tidak Diangkat Menjadi CPNS atau PPPK 2022, Ini Daftar yang Dialihkan ke Outsourcing 

Sembari menunggu dibukanya pendaftaran PPPK teknis tahun 2022 di website SSCASN, pelamar wajib menyiapkan 10 dokumen yang harus diunggah berikut ini.

Melansir dari laman SSCASN, berikut ini dokumen yang wajib diunggah saat mendaftar PPPK tenaga teknis.

Unggah (1) scan KTP format JPG berukuran maksimal 500KB, (2) pas foto latar belakang merah format JPG berukuran maksimal 500KB, dan (3) swafoto yang diambil langsung ketika mendaftar akun.

Selanjutnya unggah (4) scan ijazah format PDF berukuran maksimal 1.000KB dan (5) scan transkrip nilai format PDF berukuran maksimal 1.000KB.

Baca Juga: Tenaga Honorer 2023 Non ASN Tidak Semua Diberhentikan? Menpan RB Jelaskan Kemungkinannya 

Dokumen lainnya yang diunggah di SSCASN, yaitu (6) scan sertifikat pendidik/STR/sertifikat kompetensi/sertifikat pelatihan sesuai jabatan yang dilamar berformat PDF berukuran maksimal 1.000KB,

(7) Surat keterangan masa kerja, dan (8) surat pernyataan sesuai ketentuan dari kementerian masing-masing.

Khusus bagi penyandang disabilitas unggah (9) surat keterangan penyandang disabilitas dari puskesmas/rumah sakit pemerintah dan (10) video singkat kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas.

Sertifikat apa saja yang menjadi syarat PPPK tenaga teknis dan berapa nilai bobot yang diperoleh?

Baca Juga: Gaji Pensiun PNS dan Janda/Duda Golongan I-IV, Tahun 2023 THR & Gaji ke-13 Sudah Disiapkan Pemerintah 

Mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 970 Tahun 2022, berikut ini daftar afirmasi bobot sertifikat kompetensi PPPK teknis tahun 2022.

Penerjemah ahli pertama yang disyaratkan sertifikasi profesi, hasil UKBI, TOEFL, IELTS, TOAFL, JLPT, TOPIK, HSK, DELF, TORFL akan mendapat bobot 25%.

Pamong Budaya ahli pertama dan terampil syarat sertifikasi profesi mendapat bobot 25%.

Teknik Jalan dan Jembatan ahli pertama serta terampil syarat sertifikasi keahlian mendapat bobot 15%.

Baca Juga: 27 Ribu Lebih PPPK Tenaga Teknis Diangkat ASN 2022, Pastikan itu Kamu! Ingat, Pendaftaran Tutup Tanggal Segini 

Pekerja Sosial ahli pertama dan Penyuluh Sosial ahli pertama yang disyaratkan serkom masing-masing akan mendapat bobot 25%.

Pustakawan ahli pertama dan terampil syarat serkom mendapat bobot 15%.

Penyuluh Keluarga Berencana ahli pertama dan terampil syarat sertifikat diklat mendapat bobot 25%.

Pelamar PPPK tenaga teknis jabatan Penguji Kendaraan Bermotor pemula yang disyaratkan serkom akan mendapat bobot 25%.

Baca Juga: 2 Tunjangan Profesi Guru 2022 Cair November, Sertifkasi 2023 Dihapus? Nadiem Makarim Sentil Besaran Rp20 Juta 

Pelamar PPPK tenaga teknis jabatan Teknisi Penerbangan terampil yang disyaratkan sertifikat personel akan mendapat bobot 20% dan sertifikat diklat 5%.

Pengawas Farmasi dan Makanan ahli pertama syarat serkom mendapat bobot 25% dan sertifikat lulus pelatihan 10%.

Analis Prasarana dan Sarana Pertanian ahli pertama, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian ahli pertama, serta Penyuluh Pertanian ahli pertama dan terampil syarat sertifikasi profesi masing-masing mendapat bobot 25%.

Instruktur ahli pertama syarat sertifikat metodologi mendapat bobot 20%.

Baca Juga: Tunjangan PNS 2022 Naik bagi 44 Kelompok, Segini Gaji Terbaru Resmi Ditetapkan Jokowi  

Pelamar PPPK tenaga teknis jabatan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja ahli pertama syarat serkom mendapat bobot 5%.

Konselor Adiksi ahli pertama dan Asisten Konselor Adiksi terampil syarat sertifikat pelatihan masing-masing mendapat bobot 25%.

Penata Laboratorium Narkotika ahli pertama Asisten Penata Laboratorium Narkotika terampil syarat sertifikat pengujian masing-masing mendapat bobot 25%.

Pemadam Kebakaran pemula dan terampil serta Analis Kebakaran syarat serkom dari Kemendagri 25%, Kepala Dinas 12,5%, serta sertifikat lainnya 5%.

Baca Juga: Gaji PPPK Guru 2022 S1 dan Tunjangan Golongan IX, Baru Diangkat Ternyata Dapat Segini 

Penata Kadastral ahli pertama serta Asisten Penata Kadastral pemula dan terampil yang disyaratkan sertifikat survei akan mendapat bobot 25%.

Pengawas Perikanan pemula serta terampil syarat BST dan ANKAPIN II/ATKAPIN II/ANT IV/ATT IV mendapat bobot 25%.

Demikian informasi 10 dokumen yang harus diunggah di SSCASN bagi honorer pelamar PPPK teknis tahun 2022.***

Sentimen: positif (100%)