Usut Kasus Suap di Unila, KPK Dalami Aplikasi Penerimaan Mahasiswa Baru
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya penggunaan aplikasi terkait penerimaan mahasiswa baru pada kampus negeri. Pendalaman itu dilakukan usai penyidik KPK memeriksa Dosen Teknik Informasi ITS, Darlis Herumurti pada Jumat (11/11/2022).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan sistem program aplikasi yang digunakan dalam penerimaan mahasiswa baru," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/11/2022).
Ali menyampaikan penyidik turut mendalami pihak lainnya yakni swasta, Radityo Prasetianto Wibowo. Keterangan dari keduanya, Darlis dan Radityo sambung Ali, diyakini berkaitan dan relevan dengan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) yang tengah diusut KPK saat ini.
baca juga:Meski begitu Ali tidak menjelaskan terkait materi pendalaman lainnya yang dilakukan penyidik terhadap keduanya. Namun Ali berjanji bakal memberikan infromasi perkembangan terkait perkara kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas lembaga antirasuah dalam menangani suatu perkara.
Diketahui, Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan Swasta Andi Desfiandi.
Karomani diduga menerima uang senilai Rp603 juta dari orang tua peserta calon mahasiswa dari Mualimin. KPK juga menemukan uang tunai yang diduga berasal dari penerimaan suap senilai Rp4,4 miliar. Total ia diduga telah menerima suap senilai Rp5 miliar. []
Sentimen: positif (44.4%)