Sentimen
Negatif (99%)
15 Nov 2022 : 00.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang

Pihak Nikita Mirzani Syok Disebut Rugikan Rp17,5 Juta, Didakwa Berat: Dikira Salah Ketik

15 Nov 2022 : 07.26 Views 2

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Pihak Nikita Mirzani Syok Disebut Rugikan Rp17,5 Juta, Didakwa Berat: Dikira Salah Ketik

INDOZONE.ID - Pihak Nikita Mirzani dibuat syok oleh dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang berlangsung hari ini. Apalagi, jaksa menyebut kerugian yang diderita pelapor kasus ini, yaitu Dito Mahendra, yang nilainya Rp17,5 juta.

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, bersikap seolah tak percaya dengan nilai kerugian yang disebutkan jaksa. Fahmi bahkan mengaku mengira nilai tersebut adalah sebuah kesalahan.

"Kan yang disebut kerugian Rp17,5 juta, sehingga saya bertanya pada majelis hakim, 'yang mulia, ini benar Rp17,5 juta atau salah ketik, atau Rp17,5 miliar," kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Didakwa Bikin Rugi Dito Mahendra Rp17,5 Juta, Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Bui

"Ternyata Rp17,5 juta," katanya lagi.

Meski demikian, angka tersebut membuat JPU mendakwa Nikita Mirzani dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan pencemaran nama baik itu. Jika ditotal, ancaman hukuman yang didakwakan JPU dalam pasal yang digunakan adalah 20 tahun penjara.

Baca Juga: Nikita Mirzani Pamer Bikini Rp18 Juta, Dito Mahendra yang Rugi Rp17 Juta Menangis

Karena itu, Fahmi Bachmid mengisyaratkan adanya kejanggalan dalam kasus Nikita Mirzani ini. Dia pun meminta media dan masyarakat untuk terus mengawal kasus dugaan pencemaran nama baik Nikita Mirzani, yang dilaporkan oleh kekasih penyanyi Nindy Ayunda, Dito Mahendra.

"Inilah kehebohannya. Sangat heboh luar biasa sekali. Anda saya mohon ikuti prosesnya," kata Fahmi.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (99.7%)