Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Abdul Haris
3 Kategori Kasus Pelanggaran HAM Berat Jadi Fokus Prioritas Komnas HAM
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta - Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat bakal menjadi sorotan khusus oleh jajaran Komnas HAM yang baru.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai mengatakan pihaknya akan memprioritaskan kasus pelanggaran HAM berat selama enam bulan kedepan."Rekan media, bahwa salah satu isu strategis yang jamak kami angkat selama enam bulan kedepan adalah permasalahan pelanggaran HAM yang berat," kata Haris saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Senin (14/11/2022).
Dia menjelaskan, pihaknya akan fokus pada tiga kategori pelanggaran HAM berat. Yaitu Pelanggaran HAM masa lalu, sedang berjalan dan pelanggaran HAM non Yudisial.
"Pelanggaran HAM yang berat kami kategorikan menjadi tiga, yang pertama adalah penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, yang perkaranya sudah diserahkan ke kejagung. Kedua terkait dugaan pelanggaran HAM herat yang saat ini sedang berjalan, misalnya kasus Munir," ungkap Haris.
"Kemudian ketiga terkait pelanggaran HAM berat ini, Kepres yg dikeluarkan presiden yaitu penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu non Yudisial," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Sembilan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang baru dilantik akan segera menemui Jaksa Agung dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) pada pekan depan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2022).
Atnike mengungkapkan, pertemuan dengan Jaksa Agung adalah target utama dalam program prioritas 6 bulan ke depan yang baru saja disusun.
"Terkait dengan pertemuan jaksa agung, kami sudah membicarakan. Tentu jaksa agung salah satu kelembagaan yang menjadi target utama dalam 6 bulan ini untuk kami bangun komunikasi dan koordinasi," ucap Atnike.
Dia menjelaskan, pertemuannya dengan Jaksa Agung guna melakukan kerja sama menangani kasus pelanggaran HAM berat.
"Karena erat kaitannya dengan fungsi Komnas HAM dalam penyelidikan dalam pelanggaran hAM yang berat," terangnya. (rpi/ebs)
Sentimen: negatif (100%)