Sentimen
Positif (48%)
14 Nov 2022 : 15.48

KPU Tiga Provinsi Baru di Papua Dibentuk Setelah Perppu Pemilu Terbit

14 Nov 2022 : 22.48 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPU Tiga Provinsi Baru di Papua Dibentuk Setelah Perppu Pemilu Terbit

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku siap membentuk KPU Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Pembentukan 3 KPU provinsi itu bakal dilakukan setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu terbit.

"Yang terpenting adalah bagaimana kami dapat membentuk segera KPU provinsi di 3 DOB (daerah otonomi baru) tersebut karena berkaitan dengan teknis penyelenggaraan pemilu," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan pada Senin (14/11/2022).

"Saya selaku (koordinator) divisi teknis penyelenggara pemilu meyakini bahwa apa yang disampaikan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah, akan menepati janji di mana pertengahan November 2022 adalah waktu perppu akan ditetapkan," kata dia.

Baca juga: 3 Provinsi Baru di Papua Diresmikan, Pengamat Sebut 3 Pj Gubernur Bebas Tekanan Politik

Perppu Pemilu ini dibuat sebagai konsekuensi pemekaran Papua. Sebab, UU Pemilu yang lama belum mengatur soal pemilu di 3 provinsi baru Papua.

Perppu harus segera diterbitkan karena pencalonan anggota DPD RI akan dimulai pada 6 Desember 2022.

Setiap provinsi harus memiliki calon anggota DPD, termasuk dari 3 provinsi baru Papua.

"Terbitnya perppu itu bagi kami sebagai landasan hukum bagi kami untuk membentuk KPU di 3 DOB (daerah otonomi baru)," ujar Idham.

Ia juga mengatakan, pihaknya telah membuat ragam pertimbangan soal personalia yang akan ditugaskan di KPU 3 provinsi baru itu.

Baca juga: Resmi, Ini Profil 3 Provinsi Baru di Papua

Ia memastikan bahwa mereka profesional dan siap untuk melaksanakan tahapan penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD RI.

Namun, Idham tak menjelaskan spesifik dari mana anggota KPU di 3 provinsi anyar ini berasal, apakah dari KPU RI atau KPU Papua sebagai provinsi induk.

"Kita harus memahami yang namanya lingkungan kerja, budaya kerja, itu menjadi aspek pertimbangan penempatan personalia. Itu, bagi saya pribadi, jadi pertimbangan dan hal ini saya sampaikan dalam rapat pleno KPU RI," ujar dia.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (48.5%)