Sentimen
Negatif (100%)
14 Nov 2022 : 20.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Tokoh Terkait
Agus Hebi Djuniantoro

Agus Hebi Djuniantoro

Kantong Plastik Dilarang di Surabaya, Berikut Aturan dan Sanksinya

15 Nov 2022 : 03.06 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Kantong Plastik Dilarang di Surabaya, Berikut Aturan dan Sanksinya

Surabaya (beritajatim.com) – Kota Surabaya per Rabu (9/3/2022) melarang pemakaian kantong plastik sekali pakai atau kresek. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang diterbitkan Pemerintah Kota Surabaya pada 9 Maret 2022.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro telah menyosialisasikan larangan penggunaan kantong plastik sejak diterbitkan Perwali.

“Sejak diterbitkannya Perwali ini pada 9 Maret 2022 lalu, hingga saat ini masih kita sosialisasikan. Terutama, kepada warga dan asosiasi pedagang, agar tahu soal aturan ini,” kata Hebi di Surabaya, Sabtu (19/3/2022).

Larangan memakai kantong plastik sekali pakai berlaku untuk mengurangi sampah plastik yang tidak mudah terurai dan berdampak negatif bagi lingkungan. Diharapkan juga, adanya perwali ini dapat mengurangi 50 persen dari 111.300 ton sampah plastik yang dihasilkan Kota Surabaya per tahunnya.

“Kalau masyarakat mau belanja di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko swalayan dan restoran, kami imbau untuk menggunakan kantong ramah lingkungan. Sehingga nantinya tidak ada lagi yang menjual atau menyediakan kantong plastik,” katanya.

Dia menyebut untuk memaksimalkan perwali ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membentuk Satgas khusus untuk menangani kantong plastik.

Satgas itu dibentuk dari jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang nantinya turut serta melakukan sosialisasi dan penindakan.

Hebi menegaskan, setelah dilakukan sosialisasi selama 30 hari, diharapkan para pelaku usaha dan warga di Kota Surabaya untuk tidak menyediakan atau membeli kantong plastik.

“Ada sanksi administrasinya bagi yang melanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis sampai dengan sanksi paksaan dari pemerintah baik itu penyitaan kantong plastik maupun paksaan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan,” katanya.[asg/kun]

Sentimen: negatif (100%)