Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
KPU Harap Perppu Pemilu Terbit Pertengahan November 2022
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu terbit pada November tahun ini.
Sebagai informasi, Perppu Pemilu ini dibuat sebagai konsekuensi pemekaran Papua, karena UU Pemilu yang lama belum mengatur soal pemilu di 3 provinsi baru Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
"Pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, pernah menyampaikan informasi bahwa pada pertengahan november 2022 ini, perppu akan disahkan, dan itu memang yang kami harapkan," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan pada Senin (14/11/2022).
"Terbitnya perppu itu bagi kami sebagai landasan hukum bagi kami untuk membentuk KPU di 3 DOB (daerah otonomi baru)," katanya menambahkan.
Baca juga: KPU Tiga Provinsi Baru di Papua Dibentuk Setelah Perppu Pemilu Terbit
Idham menegaskan bahwa tahapan terdekat yang akan melibatkan tiga provinsi baru Papua itu adalah pencalonan anggota DPD RI, di mana masing-masing provinsi harus memiliki perwakilan.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tahapan pencalonan anggota DPD itu akan dimulai pada 6 Desember 2022.
"KPU di 3 DOB itu, ketika dibentuk, nanti langsung melaksanakan tahapan penerimaan dukungan bakal calon DPD dan penetapan daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPRD kabupaten/kota," ujar Idham.
Lebih lanjut, ia tak ingin berandai-andai jika Perppu Pemilu gagal terbit tepat waktu atau sesuai harapan KPU.
Terlebih, Undang-undang Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022 yang mengatur pembentukan tiga provinsi baru di Papua, mengamanatkan agar tiga provinsi itu ikut serta dalam Pemilu 2024.
Baca juga: 3 Provinsi Baru di Papua Diresmikan, Pengamat Sebut 3 Pj Gubernur Bebas Tekanan Politik
"Kami meyakini bahwa pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, akan membuat kebijakan hukum yang mendukung lancarnya tahapan Pemilu Serentak 2024 di 3 DOB tersebut," ujarnya.
"Kami berharap memiliki waktu yang cukup untuk membentuk KPU provinsi di 3 DOB tersebut," kata eks Ketua KPU Kabupaten Bekasi tersebut.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menyampaikan bahwa mereka telah menyerahkan kode wilayah administrasi untuk tiga provinsi baru Papua jelang Pemilu 2024.
John mengatakan bahwa Perppu Pemilu harus segera disahkan, Tetapi saat ini masih menanti kejelasan soal Provinsi Papua Barat Daya yang pembentukannya belum disahkan DPR RI.
Baca juga: Daftar 3 Provinsi Baru di Papua, Ini Nama Penjabat Gubernur dan Cakupan Wilayahnya
-. - "-", -. -Sentimen: positif (91.4%)