Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan
Ahmad Yani Basuki
Brigadir Yosua Hutabarat
Ismail Bolong
Jenderal Andika Usut Dugaan Prajurit TNI Terlibat Kasus Ismail Bolong
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan telah perintahkan Tim Hukum TNI mendalami terkait beredar dokumen keterlibatan TNI dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) berkop surat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Divisi Profesi dan Pengamanan.
"Terima kasih infonya, Tim Hukum TNI sudah mulai komunikasi dengan pihak-pihak terkait," kata Andika saat dikonfirmasi merdeka.com pada Jumat (11/11).
Perintah itu telah disampaikan Andika sejak beberapa hari lalu. Guna memverifikasi terkait surat yang berisi kesimpulan faktor kedekatan dari sosok bernama Tan Paulin dan Leny dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres.
"Sejak dua hari lalu untuk mendapatkan fakta bukti permulaan yang lebih spesifik," kata Andika.
Adapun konfirmasi ini merujuk dengan beredarnya surat LHP, nomor R/23/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam dengan klasifikasi rahasia per tanggal 7 April 2022.
Berasal dari Propam Polri yang diteken oleh Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
2 dari 3 halaman
Kemudian pada salinan dokumen bagian ketiga yang terdapat tiga poin kesimpulan pada salinan dokumen ketiga tersebut. Satu di antaranya menyatakan terkait adanya intervensi unsur TNI. Berikut isi kesimpulannya;
A. Bahwa di wilkum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal selain itu adanya kedekatan Sdri. TAN PAULIN dan Sdri. LENY dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres."
B. Adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim IRJEN POL Drs. HERRY RUDOLF NAHAK M.Si., untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum Polda kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal. Selain itu adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal kepada KOMBES POL BUDI HARYANTO, S.I.K., M.H. (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri) dan KOMJEN POL Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H., M.H. selaku Kabareskrim Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran.
C. Ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.
4. Berdasarkan kesimpulan diatas, direkomendasikan kepada Jenderal agar Kapolda Kaltim melakukan pembenahan menejerial terkait penanganan dan pengelolaan tambang di Polda Kaltim dan Kabareskrim Polri melakukan pengawasan yang ketat serta menindak oknum yang masih melakukan kegiatan penambangan ilegal maupun pungli (gratifikasi) terhadap kegiatan penambangan illegal.
3 dari 3 halaman
Ferdy Sambo yang pernah meneken surat ini menolak berkomentar. Dia menyerahkan hal ini kepada pejabat berwenang saat ini.
Diketahui, Ferdy Sambo telah dipecat dari polisi karena terlibat pembunuhan berencana mantan anak buahnya Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat. Ferdy Sambo kini tengah duduk di kursi pesakitan.
Kabar ini geger bermula dari video testimoni dari mantan anggota Polisi Ismail Bolong. Awalnya, dalam testimoni tersebut dia mengaku menyetorkan sejumlah uang ke Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Namun belakangan, Ismail meralat dan meluruskan video tersebut. Menurut dia, rekaman itu dibuat atas dasar tekanan mantan Kabiro Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Saat dikonfirmasi, Hendra membantah. Melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat, menegaskan, video itu diambil sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat keterangan Ismail Bolong usai diperiksa Divpropam karena telah menyeret nama petinggi Mabes Polri.
Saat ini, Hendra Kurniawan juga telah dipecat dari Polri. Dia terlibat kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Atas perintah Ferdy Sambo. [rnd]
Baca juga:
Heboh 'Nyanyian' Ismail Bolong, DPR Minta Fakta Ratu Batu Bara jadi Bukti Baru
Disebut Ismail Bolong Setoran ke Kabareskrim, Hendra Kurniawan: Kenal juga Enggak
Hendra Kurniawan Blak-Blakan soal Video Ismail Bolong yang Seret Petinggi Polri
Kata Ferdy Sambo soal Surat Penyelidikan Kasus Ismail Bolong Pernah Diteken Dirinya
Hendra Kurniawan Bantah Tekan Ismail Bolong soal Setoran Dana Tambang ke Kabareskrim
Sentimen: negatif (99.2%)