Sentimen
Positif (79%)
14 Nov 2022 : 16.08
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Kemenkes Tetapkan Perjalanan Umrah Tak Perlu Vaksin Meningitis

14 Nov 2022 : 23.08 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kemenkes Tetapkan Perjalanan Umrah Tak Perlu Vaksin Meningitis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan, vaksinasi meningitis meningokukus tidak diwajibkan untuk jemaah umrah. Namun, vaksin ini masih diwajibkan untuk jemaah haji.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah.

Ketentuan juga mengacu pada nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri Nomor 211-1246 yang menyatakan vaksinasi meningitis tak wajib bagi jemaah umrah.

"Vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji, dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan bisa umrah," tulis salinan SE yang diterima Kompas.com, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Soal Syarat Vaksin Meningitis untuk Umrah, Kemenkes: Kami Ikuti Pedoman Kemenag

Kemenkes memberikan keleluasaan bagi jemaah umrah untuk melaksanakan vaksinasi meningitis.

Bagi yang tetap ingin mendapat vaksinasi meningitis bisa mengunjungi sentra vaksinasi internasional lantaran vaksinasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Adapun pelaksanaan vaksinasi internasional juga dilakukan berdasarkan permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu.

"Untuk jemaah umrah yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional," tulis SE.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah menegaskan bahwa vaksinasi meningitis bukan syarat wajib bagi jemaah umrah, termasuk jemaah umrah Indonesia.

Baca juga: Vaksin Meningitis Masih Berlaku untuk Umrah, Kemenkes Tunggu Surat Resmi Kemenkes Arab Saudi

Hal itu ia tegaskan ketika menjawab pertanyaan awak media setelah bertemu dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Senin (24/10/2022) siang.

"Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan, tidak ada juga yang terkait dengan umur. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi," ujar Tawfiq dalam jumpa pers di kantor Kementerian Agama, ketika ditanya soal kewajiban vaksinasi meningitis.

Pada saat yang sama, kata Tawfiq, Kerajaan Arab Saudi juga menghapus syarat-syarat kesehatan bagi jemaah umrah yang akan datang ke Tanah Suci, termasuk bagi jemaah Indonesia.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa batas usia jemaah umrah 65 tahun pun telah dihapus.

Sementara itu, Kementerian Agama berharap agar angin segar dari Kerajaan Arab Saudi ini dapat ditindaklanjuti Kementerian Kesehatan melalui beleid resmi.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (79%)