Sentimen
14 Nov 2022 : 13.55
Tegas! Imigrasi Akan Mendeportasi WNA yang Coba-coba Ganggu KTT G20
14 Nov 2022 : 20.55
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi menengarai ada warga negara asing (WNA) dan kelompok asing yang berencana mengganggu penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali. Hal ini diungkapkan pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana.
“Imigrasi memperoleh data dari kementerian/lembaga terkait tentang adanya orang asing dan kelompok asing yang patut diduga akan melanggar aturan hukum keimigrasian, melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengganggu penyelenggaraan KTT G20,” ungkap Widodo, di Bali, Minggu, 13 November 2022.
Widodo menegaskan pihaknya akan menindak tegas WNA yang berani-berani mengganggu ketertiban dan keamanan, melanggar perundang-undangan serta hukum keimigrasian yang berlaku, apalagi mengganggu penyelenggaraan KTT G20.
Widodo terus berkoordinasi lintas sektoral dengan kementerian/lembaga untuk mengantisipasi orang asing atau kelompok orang asing yang akan mengganggu penyelenggaraan KTT G20. Imigrasi juga akan bertindak cepat jika ada permintaan penangkalan terhadap WNA atau kelompok orang asing lainnya yang akan masuk ke Indonesia.
Di samping itu, Imigrasi membuka saluran untuk menerima laporan masyarakat jika ada orang asing yang diduga mengganggu ketertiban dan keamanan melalui livechat www.imigrasi.go.id.
Widodo menambahkan sebelumnya imigrasi sudah menindak tegas dan mendeportasi orang asing yang melakukan unjuk rasa menolak dan mengganggu jalannya penyelenggaran KTT G20. WNA yang dideportasi tersebut adalah warga negara Jepang. Sedangkan, WN China ditangkap dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh petugas imigrasi.
“Imigrasi memperoleh data dari kementerian/lembaga terkait tentang adanya orang asing dan kelompok asing yang patut diduga akan melanggar aturan hukum keimigrasian, melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengganggu penyelenggaraan KTT G20,” ungkap Widodo, di Bali, Minggu, 13 November 2022.
Widodo menegaskan pihaknya akan menindak tegas WNA yang berani-berani mengganggu ketertiban dan keamanan, melanggar perundang-undangan serta hukum keimigrasian yang berlaku, apalagi mengganggu penyelenggaraan KTT G20.
-?
- - - -Widodo terus berkoordinasi lintas sektoral dengan kementerian/lembaga untuk mengantisipasi orang asing atau kelompok orang asing yang akan mengganggu penyelenggaraan KTT G20. Imigrasi juga akan bertindak cepat jika ada permintaan penangkalan terhadap WNA atau kelompok orang asing lainnya yang akan masuk ke Indonesia.
Di samping itu, Imigrasi membuka saluran untuk menerima laporan masyarakat jika ada orang asing yang diduga mengganggu ketertiban dan keamanan melalui livechat www.imigrasi.go.id.
Widodo menambahkan sebelumnya imigrasi sudah menindak tegas dan mendeportasi orang asing yang melakukan unjuk rasa menolak dan mengganggu jalannya penyelenggaran KTT G20. WNA yang dideportasi tersebut adalah warga negara Jepang. Sedangkan, WN China ditangkap dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh petugas imigrasi.
(AZF)
Sentimen: negatif (100%)