Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Perjuangkan Hak Minoritas, Setara Institute Gandeng PB JAI dan YSK untuk Lakukan Riset Kolaboratif
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Peneliti Setara Institute Syera Anggreini Buntara mengatakan, sampai hari masih terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional terhadap kelompok-kelompok minoritas di Indonesia.
Salah satu contoh kasusnya, kata Syera, adalah realitas yang dialami Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
"Kompleksitas persoalan yang dihadapi JAI, mulai dari stigma dan eksklusi, tindakan diskriminatif dan perlakuan intoleran, keberadaan produk hukum diskriminatif, hingga kekerasan dan persekusi," kata Syera dalam keterangan tertulis, Kamis (10/11).
Dijelaskan dia, Pembiaran atas terjadinya berbagai pelanggaran atas hak dasar warga negara, termasuk atas kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB), jelas merupakan pengkhianatan atas amanat para pendiri negara bangsa.
Selain itu, sambungnya, aneka pelanggaran yang terus terjadi mencerminkan ketiadaan komitmen pemerintah atas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Secara lebih spesifik, hal itu merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap amanat Konstitusi.
"Konstitusi RI tegas berkomitmen untuk melindungi setiap warga negaranya dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 I ayat (2) dan jaminan KBB sebagaimana tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya pada Pasal 28E ayat (1), 28I ayat (1), dan 29 ayat (2)," terangnya.
Untuk itu, lanjutnya, Setara Institute bersama dengan Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (PB JAI) dan Yayasan Satu Keadilan (YSK) akan membangun inisiatif bersama dan melakukan riset kolaboratif."Itu sebagai data dasar untuk menganalisis kompleksitas tersebut dan untuk melaksanakan kerja-kerja bersama seluruh anak bangsa untuk menyelesaikan salah satu PR besar kebangsaan terkait tata kebhinekaan Indonesia," pungkasnya.
Sentimen: positif (79%)