Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Malang
Bukan Hanya Kerap Rekam Adegan Dewasa, Perempuan di Video Kebaya Merah Juga Kerap Foto Tanpa Busana
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Pemeran video dewasa yang viral dengan judul Kebaya Merah akhirnya ditangkap.
Kedua pemeran video kebaya merah yaitu ACS (30) pria asal Surabaya dan AH (20) perempuan asal Malang, telah ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) dan langsung menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui jika perempuan pemerean video mesum kebaya merah juga ternyata kerap berfoto tanpa busana (nude).
Baca Juga: Ternyata Pemeran Video Kebaya Merah Kerap Terima Orderan Video dengan Berbagai Gaya
Hal ini diketahui dari hardisk yang disita polisi dan menemuka ratusan foto tanpa busana dari AH.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, dalam hardisk yang diamankan pihaknya ditemukan 92 part video mesum dan 100 foto tanpa busana.
"Dalam hardisk yang kita lakukan penyitaan ada 92 part video porno dan 100 foto nude (telanjang). Kebanyakan mereka membuat konten di dalam kamar atau hotel, disesuaikan dengan tema yang dipesan. Tema pembuatan tergantung pemesan," kata Farman.
Baca Juga: Motif dari Video Kebaya Merah Ternyata Pesanan Seseorang di Twitter dan Dijual Rp750 Ribu
Disebutkannya, untuk video kebaya merah dibuat berdasarkan pesanan dari DM.
Keduanya tersangka membuat video kebaya merah dengan tema resepsionis hotel.
"AH awalnya menerima sebuah DM pada Maret 2022 dari akun yang masih kita selidiki, itu meminta kepada ACH dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel," katanya.
Menurut Farman, kedua tersangka sudah sering membuat konten di dalam kamar atau hotel dengan berbagai genre, mulai dari BDSM (Bondage, Discipline, Sasdism and Masochism), Threesome, Maid (pembantu), Bathroom (kamar mandi), cosplay anime dan casual.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pemeran Video Porno Kebaya Merah Usai Ketahui Lokasi Kamar yang Dijadikan Tempat Syuting
Saat penangkapan itu, turut diamankan barang bukti berupa laptop, 2 buah hardisk, 2 buah ponsel dan invoice kamar hotel nomor 1710 tertanggal 8 Maret 2022, sewaktu konten kebaya merah dibuat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.***
Sentimen: negatif (98.8%)