Sentimen
Negatif (100%)
14 Nov 2022 : 05.15
Informasi Tambahan

Grup Musik: IZ*ONE

Kab/Kota: Samarinda

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Muhammad Nasir

Muhammad Nasir

Ismail Bolong

Ismail Bolong

Jika Ada Laporan Soal Tan Paulin dan Kabareskrim Pasti Ditindaklanjuti

14 Nov 2022 : 12.15 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Jika Ada Laporan Soal Tan Paulin dan Kabareskrim Pasti Ditindaklanjuti

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka penyelidikan baru terkait  dugaan penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur, seperti yang disampaikan mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda Ismail Bolong yang menyebut nama Tan Paulin dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Namun, KPK sifatnya menunggu pengaduan dari masyarakat. “Tentu diawali laporan ya. Silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK, kami pasti tindaklanjuti,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (13/11)

Lembaga Antikorupsi itu memastikan bakal menindaklanjuti laporan jika sudah masuk ke divisi pengaduannya. Termasuk, mendalami penyebutan nama Tan Paulin yang dilakukan Ismail Bolong.

Namun, laporan diminta tidak sembarangan. Pengaduan diharap disertai dokumen awalan untuk memudahkan pendalaman.

Menurut dia, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Namun, ia mengingatkan masyarakat yang hendak melakukan pengaduan harus membawa dokumen awal.

“Kami berharap disertai pula data awal, sehingga akan memudahkan kami tindaklanjuti pada proses berikutnya,” jelas dia.

Karena, kata Ali, tak jarang laporan masyarakat tidak memenuhi standar administratif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, lanjut dia, berakibat laporan tersebut tidak bisa berkembang.

“Sekalipun kami juga tentu pro aktif mencari pengayaan data dan informasi tiap kali ada laporan yang diterima KPK,” pungkasnya.

Kabar tentang tambang batu bara ilegal ini juga menjadi atensi anggota Komisi VII DPR Adian Napitupulu yang mengatakan komisinya akan memanggil Tan Paulin dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif

Sebab, nama Tan Paulin pernah disebut dalam rapat Komisi VII DPR bersama Menteri ESDM pada Januari 2022. 

"Kalau begitu pengakuan polisi Ismail Bolong itu bisa menjadi bukti baru. Kita akan jadikan novum," kata Adian.

Ismail Bolong menyebut nama Tan Paulin dalam kasus dugaan konsorsium tambang yang melibatkan petingi Polri. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur.

Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya. Namun, belakangan ia meminta maaf dan mencabut laporannya. Saat membuat video itu, Ismail Bolong mengaku ditekan oleh Brigjen Hendra Kurniawan yang menjabat Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Sebelumnya, Tan Paulin membantah tuduhan yang disampaikan Anggota Komisi VII DPR, Muhammad Nasir soal tambang ilegal di Kaltim.

Melalui kuasa hukumnya, Yudistira menyebut tuduhan yang disampaikan Muhammad Nasir sangat merugikan dan jauh dari kebenaran serta tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada.

Bahwa berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya, kata Yudistira, Tan Paulin merupakan pengusaha yang membeli batu bara dari tambang-tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) resmi.

Selain itu, semua batu bara yang diperdagangkan sudah melalui proses verfikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk.

Tak sampai di situ, Tan mengaku melakukan trading atau perdagangan batu bara dengan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia. 

"Adapun kegiatan penjualan batu bara yang dilakukan oleh klien kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di mana batu bara yang dijual mengantongi dokumen resmi," kata Yudistira. (MGN/OL-8)

Sentimen: negatif (100%)