Sentimen
Positif (99%)
14 Nov 2022 : 04.38

Catat! Daftar Gaji Guru PPPK Lengkap Berdasarkan Golongannya

14 Nov 2022 : 11.38 Views 3

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Catat! Daftar Gaji Guru PPPK Lengkap Berdasarkan Golongannya

Bisnis.com, JAKARTA - Gaji guru selalu mendapat perhatian khusus masyarakat Indonesia. Hingga kini, gaji tenaga pengajar, terutama guru honorer menjadi polemik karena seringkali dianggap kurang layak. 

Pada umumnya, gaji guru honorer dibayarkan berdasarkan dari jumlah jam mengajar guru tersebut. Selain upahnya yang minim guru honorer juga tidak mendapatkan tunjangan seperti Pegawai Negeri Sipil. 

Gaji guru yang seharusnya diberikan dengan layak karena membantu siswa dalam menggambar masa depan tetapi nyatanya masih banyak yang mendapatkan gaji bahkan sangat tidak sesuai dengan yang dilakukannya.

Meskipun saat ini PNS untuk guru sudah tidak ada lagi, tetapi pemerintah membuka seleksi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau yang dikenal dengan PPPK. 

Gaji guru honorer yang hanya tergantung dari kebijakan tiap sekolah ini tentu saja tidak bisa diandalkan untuk kehidupan sehari-hari guru sekolah. 

Kehadiran P3K guru ini akan sangat membantu untuk perekonomian guru kedepannya meskipun tidak mendapatkan tunjangan seperti halnya PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Lalu berapakah gaji PPPK guru saat ini? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Berapa Gaji Guru SD?

Guru sekolah dasar seringkali mendapatkan perhatian khusus, terutama dalam hal gaji yang diterimanya. Gaji guru SD yang sudah diangkat sebagai P3K atau sama dengan golongan 1 akan mendapatkan gaji minimal Rp1.794.900 sampai dengan Rp2.686.200. Gaji tersebut tentu saja lebih besar jika dibandingkan dengan gaji guru honorer yang masih tergantung dari masing-masing sekolah.

Gaji P3K Guru S1 dan Tunjangan

Gaji guru P3K ini dibedakan menjadi beberapa golongan yang golongannya dibedakan berdasarkan dari pendekatan jenjang pendidikan. Gaji PPPK guru lulusan S1 akan mendapatkan sebesar Rp2.966.500 sampai 4.872.000.

Secara nominal, gaji untuk guru P3K memang lebih beragam dibandingkan gaji PNS guru. Hanya saja, gaji guru dengan status P3K tidak mendapatkan pensiunan seperti PNS. 

Adapun rincian gaji guru yang sudah menjadi PPPK, seperti berikut: 

Golongan II mendapatkan Rp1.960.200 - 2.843.900 Golongan III akan mendapatkan Rp2.043.200-2.964.200 Golongan IV akan mendapatkan Rp2.129.500 - Rp3.089.600 Golongan V akan mendapatkan gaji Rp2.325.600 - 3.879.700 Golongan VI akan mendapatkan gaji Rp2.519.700 - 4.043.800 Golongan VII akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.647.200 - 4.214.900 Golongan VIII akan mendapatkan gaji Rp2.759.100 - Rp4.393.100 Golongan IX mendapatkan Rp 2.966.500 - 4.872.000 Golongan X: 3.91.900 sampai 5.078.000 Golongan XI: Rp3.222.700-5.292.800 Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800 Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500

Berdasarkan rincian di atas, gaji guru SMP masuk di golongan ke-IV sedangkan untuk gaji guru SMA dapat dilihat dari golongan ke-VI. Jika dibandingkan dengan gaji swasta, gaji guru honorer untuk negeri jauh lebih kecil. 

Gaji guru untuk swasta relatif lebih besar karena sekolah swasta mematok bayaran untuk siswanya sehingga anggaran untuk membayar guru jauh lebih banyak.

Itulah beberapa informasi terkait dengan gaji guru P3K yang sangat beragam. Dari informasi di atas, kita bisa mengetahui bahwa gaji guru berbeda-beda dan sangat bergantung pada golongan serta tempat ia mengajar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Masuk / Daftar

Sentimen: positif (99.6%)