Kritik 3 Tahun Jokowi-Ma'ruf, ICW Singgung Karpet Merah untuk Koruptor
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik tiga tahun masa kepemimpinan Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang dinilai memberikan karpet merah untuk narapidana kasus korupsi. Koordinator Divisi Hukum ICW Lalola Easter mengungkapkan, hal ini terbukti dari
pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi UU pada 7 Juli 2022 dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini masih dalam pembahasan.
“Salah satu regulasi yang paling bermasalah yang dikeluarkan tahun ini yang justru memberikan karpet merah bagi narapidana korupsi itu lewat Revisi Undang-undang Pemasyarakatan,” kata Lola dalam siaran daring, Minggu (13/11).
Upaya pemulusan untuk narapidana korupsi dimulai dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam mengubah UU Pemasyarakatan. Hal ini terlihat dari
rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang telah diupayakan sejak pemerintahan Jokowi periode pertama.
Bahkan, pasal dalam PP 99/2012 dilakukan uji materi di Mahkamah Agung (MA). Kemudian, MA pada Oktober 2021 mengabulkan uji materi tersebut dengan mencabut aturan ketat remisi koruptor di PP 99/2012. Keputusan itu lantas direspons pemerintah dengan merevisi UU Pemasyarakatan.
“Rangkaian itu kemudian pemerintah mendapat angin segar yang sesuai dengan keinginan mereka, didorong dan didukung juga dengan DPR RI yang sama problematiknya, kemudian loloslah Revisi UU Pemasyarakatan di tahun ini,” papar Lola.
Lola menjelaskan, RUU Pemasyarakatan membatalkan dua poin penting yang ada di dalam PP 99/2012 yang berkaitan dengan narapidana korupsi. Pertama adalah kewajiban membayar denda, pidana tambahan dan uang pengganti dihapus.
Kedua, kewajiban menjadi justice collaborator untuk memperoleh remisi dihapus atas nama nondiskriminasi. Menurut Lola, perlakuan yang diberikan tersebut mengistimewakan koruptor.
“Jadi, hal tersebut tentu timpang dan bisa dianggap mengganggu rasa keadilan masyarakat,” sesal Lola menandaskan.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: negatif (96.9%)