Sentimen
Negatif (100%)
14 Nov 2022 : 04.15
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL, IZ*ONE

Kab/Kota: Samarinda

Kasus: korupsi

KPK Bisa Proaktif Selidiki Dugaan Gratifikasi Tambang Ilegal Tan Paulin dan Kabareskrim

14 Nov 2022 : 11.15 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

KPK Bisa Proaktif Selidiki Dugaan Gratifikasi Tambang Ilegal Tan Paulin dan Kabareskrim

MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai lembaga antikorupsi itu bisa proaktif melakukan investigasi terhadap kasus dugaan penambangan batu bara ilegal yang menyeret nama Tan Paulin dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Kalimantan Timur.

“KPK bisa berinisiatif melakukan investigasi atau penyelidikan terhadap suatu dugaan kasus korupsi. Langsung saja (konfirmasi tanya) sama KPK, karena saya sudah tidak di KPK,” kata Samad, Minggu (13/11).

Nama Tan Paulin dan Komjen Agus disebut oleh mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Ismail Bolong dalam video pengakuannya.

Menurut Abraham, informasi tersebut menjadi momentum bagi KPK yang dipimpin Komjen (purn) Firli Bahuri untuk menyelidiki kasus tersebut. 

“Iya seharusnya KPK sekarang segera menyentuh atau melakukan investigasi atau monitoring terhadap sektor SDA kita, utamanya pertambangan minerba yang banyak masalah,” jelas dia.

Adapun KPK mengatakan akan membuka penyelidikan kasus tersebut jika ada pengaduan dari masyarakat.

“Tentu diawali laporan ya. Silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK, kami pasti tindaklanjuti,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Namun, sambungnya, laporan diminta tidak sembarangan. Pengaduan diharap disertai dokumen awalan untuk memudahkan pendalaman.

"Kami berharap disertai pula data awal, sehingga akan memudahkan kami tindaklanjuti pada proses berikutnya," ucap Ali.

Dalam video testimoninya, Ismail Bolong menyebut nama Tan Paulin dalam kasus dugaan konsorsium tambang yang melibatkan aparat Polri. Ia mengaku melakukan kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur yaitu daerah Marangkayu, Kukar, wilayah hukum Polres Bontang sejak Juli 2020 sampai November 2021.

Pengakuan Ismail Bolong juga tertuang dalam dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Nomor: R/LHP-63/III/2022/ Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022. Laporan itu diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam, saat itu Ferdy Sambo melalui surat Nomor: R/1253/WAS.2.4/ 2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Adapun, kesimpulan hasil penyelidikan tersebut ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).

Belakangan, Ismail Bolong membuat pernyataan membantah melalui video juga hingga tersebar. Dalam video keduanya itu, Ismail Bolong memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar. Saat itu, Ismail Bolong mengaku ditekan Brigjen Hendra Kurniawan yang menjabat Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri

Sebelumnya, Tan Paulin membantah tuduhan yang disampaikan Anggota Komisi VII DPR, Muhammad Nasir soal tambang ilegal di Kaltim.

Melalui kuasa hukumnya, Yudistira menyebut tuduhan yang disampaikan Muhammad Nasir sangat merugikan dan jauh dari kebenaran serta tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada.

Bahwa berdasarkan fakta hukum, kata Yudistira, Tan Paulin merupakan pengusaha yang membeli batu bara dari tambang-tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) resmi.

Selain itu, semua batu bara yang diperdagangkan sudah melalui proses verfikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk.

Tak sampai di situ, Tan mengaku melakukan trading atau perdagangan batu bara dengan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia. 

"Adapun kegiatan penjualan batu bara yang dilakukan oleh klien kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di mana batu bara yang dijual mengantongi dokumen resmi," kata Yudistira. (MGN/OL-8)

Sentimen: negatif (100%)