Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Albasri
Desy Yustria
Eko Suparno
Elly Tri Pangestu
Ivan Dwi Kusuma Sujanto
Muhajir Habibie
Sudrajad Dimyati
Yosep Parera
Ada Korupsi di MA, KPK Perlu Buka Posko Pengaduan 'Korban' Putusan Pengadilan
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka posko pengaduan bagi orang-orang yang menjadi korban kecurangan putusan hakim.
Tindakan ini perlu dilakukan sebagai tindak lanjut dari kasus suap yang terjadi di lingkungan peradilan, termasuk korupsi Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Mahkamah Agung (MA).
Ketua Badan Pengurus PBHI Julius Ibrani mengatakan, posko itu diperlukan untuk mengumpulkan informasi, fakta, dan bukti dari suatu putusan hakim yang diduga korupsi.
“KPK harus membuka ‘posko pengaduan’ khusus korban putusan Hakim,” kata Julius dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Minggu (13/11/2022).
Baca juga: 2 Hakim Agung Jadi Tersangka KPK, Gayuus Lumbun: Pemerintah Terlampau Sibuk Urus Ekonomi dan Politik!
Menurut Julius, pengaduan korban putusan hakim ini tidak terakomodasi Badan Pengawasan (Bawas) MA dan komisi Yudisial.
Julius menuturkan, KPK memiliki mandat ‘trigger mechanism’.
Menurutnya, KPK tidak hanya mendorong pembenahan sistem dan aparat penegak hukum.
Lembaga antirasuah juga harus mengonstruksi atau membongkar ulang komoditas korupsi.
“Bila perlu, KPK menggali informasi, fakta dan bukti dari seluruh pihak yang berperkara, baik advokat maupun prinsipalnya,” kata Julius.
Julius menuturkan, korban putusan hakim yang korup nantinya bisa mendapatkan bukti baru atau novum.
Novum akan berguna dan menjadi dasar untuk melakukan langkah Peninjauan Kembali (PK) sebagai bentuk upaya hukum luar biasa.
Baca juga: Jejak Hakim Agung Gazalba Saleh: Sunat Hukuman Edhy Prabowo hingga Berada di Pusaran Kasus Suap
Dengan demikian, korban putusan itu berpeluang mendapatkan pertimbangan dan amar yang memenuhi keadilan dan kemanfaatan.
“Bukan hanya kepastian hukum saja,” ujar Julius.
Kasus korupsi di MA
KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Baca juga: Pimpinan MA Didesak Mundur Usai Dua Hakim Agung dan Pegawai Jadi Tersangka
Tidak terjaring operasi tangkap tangan, Sudrajad Dimyati kemudian mendatangi gedung Merah Putih KPK pada hari berikutnya. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan.
Belakangan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan tersangka kasus tersebut bertambah. Salah satu di antaranya merupakan Hakim Agung.
"Memang secara resmi kami belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam proses penyidikan, tapi satu di antaranya kami mengonfirmasi betul hakim agung di Mahkamah Agung," kata Ali sebagaimana disiarkan Breaking News Kompas TV, Kamis (11/11/2022).
Ali juga mengungkapkan, Hakim Agung yang ditetapkan sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan di KPK.
Berdasarkan catatan Kompas.com, di antara belasan saksi yang telah dipanggil, mulai dari staf hingga Sekretaris MA Hasbi Hasan, satu-satunya Hakim Agung yang dipanggil adalah Gazalba Saleh.
Ia dipanggil menghadap penyidik pada 27 Oktober lalu.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (98.5%)