Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Brompton
Kab/Kota: Bogor
Tokoh Terkait
Taqy Malik dan Mario Teguh Kompak Tak Kenal Reza Paten di Kasus Trading Net89
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri masih terus menggodok informasi keterangan dari para tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89. Hingga nama dua saksi muncul untuk dimintai keterangan.
Dua saksi tersebut adalah Ahmad Taqiyuddin Malik atau yang kerap disapa Taqy Malik serta motivator yang cukup terkenal yakni Mario Teguh.
Keduanya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim pada Kamis (10/11) kemarin. Keduanya dimintai keterangan soal keterlibatannya terhadap kasus robot trading Net89.
Namun kedua saksi mengaku sama-sama tidak mengenal khususnya Reza Paten yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
2 dari 5 halaman
Taqy Malik Lelang Sepeda dan Baru Kenal Reza PatenMenurut Taqy, dirinya hanya sebatas melelang sepeda miliknya di trading tersebut. Hingga akhirnya terdapat salah seorang yang melakukan Bid (membeli) sepeda yang dilelang. Orang tersebut adalah Reza Paten merupakan tersangka trading Net89.
"Saya kenal pun baru pertama kali (Reza Paten) ketika dia ngebit, saya harus suportive, bid itu terbuka siapapun boleh ngebid, mau dia masyarakat biasa, mau dia pejabat, mau dia artis, siapapun boleh," ucap Taqy kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (10/11).
Adapun dari sepeda yang dilelang Taqy, pemenangya adalah Reza Paten. Sehingga hasil dari lelang sepeda itu dibuatkan untuk membangun masjid di kawasan kota Bogor, Jawa Barat sebesar Rp 777.777.770.
Dia melanjutkan, kehadirannya di Bareskrim Polri hanya untuk meluruskan pemberitaan yang kerap beredar terkait keterlibatannya di kasus robot trading Net89.
"Saya merasa ya sudah mungkin ini cara cara Allah untuk mendatangkan saya untuk menjadikan saksi meluruskan bagaimana apa yang terjadi saat ini. Itu aja sih. Saya enggak menyalahkan siapapun," imbuh dia.
Sementara itu, kuasa hukum Taqy Malik, Dedy Dj mengatakan, kliennya dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim.
Dedy menjelaskan, kliennya dicecar penyidik seputar tentang pelelangan sepeda Brompton yang dimenangkan oleh Reza Paten seharga Rp700 juta.
"Taqy Malik ini sudah menjelaskan terang benderang apa pun yang ditanya oleh penyidik lancar tidak ada yang berfikir yang aneh aneh, karena dilihat dari apa yang dimaksud sepeda yang dilelang, siapa pembeli tertinggi, di situlah uang itu," kata Dedy Dj, kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (10/11).
Adapun kata Dedy, uang hasil lelang sepeda Taqy digunakan untuk membangun masjid di kawasan Kota Bogor, Jawa Barat. Kendati demikian uang tersebut tidak diminta untuk dikembalikan.
"Oh tidak (pengembalian uang). Tidak ada karena uang itu sudah digunakan untuk keperluan masjid. Uangnya dipergunakan untuk kepentingan pembangunan yayasan masjid Malikal Mulqi yang berada di kota Bogor dan itu sudah selesai semua pembangunannya," papar kuasa hukum Taqy.
Dedy juga menyebutkan bahwa kliennya tidak mengetahui sosok Reza Paten yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Robot Trading Net89.
"Klien saya mas Taqy tidak punya hubungan hukum apapun dengan Reza Paten kecuali pada saat beliau melakukan lelang melalui media instagram baru di situ beliau kenal," tutup dia.
©2022 Merdeka.com
3 dari 5 halaman
Mario Teguh Pernah Mengedukasi Kelompok Trading Net89Sementara kuasa hukum Mario Teguh, Elza Syarief menceritakan, kliennya pernah memberikan edukasi terhadap suatu komunitas yang dikatakan kelompok sukses 89. Hal tersebut sempat berlangsung selama tiga bulan.
"Secara general, bagaimana pembelajaran, edukasi kepada kelompok itu saja, untuk bisa menambah income dan untuk masalah orang-orang sukses 89 dia sendiri yang melakukan testimoni, tapi kalau pun mereka melakukan testimoni, pak Mario Teguh menjelaskan namanya investasi suatu usaha itu ada up and down, ada namanya resiko," ujar Elza kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (10/11).
Kendati demikian, Mario Teguh juga tidak mengenal sosok Reza Paten yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus Robot Trading Net89. Namun dia sempat mengetahui Reza dengan perawakan badannya.
"Tidak pernah kenal apalagi berbicara langsung tapi pernah melihat waktu perpisahan club pak mario teguh sebagai konsultan," imbuh Elza.
Mario juga mengaku tidak mendapat aliran dana dari kasus trading Net89 itu selain dari acara-acara di luar kegiatan itu.
"Tidak ada, (bayarannya bukan dari PT SMI) pribadi. PT SMI atau Net 100 persen sudah di cek sama penyidik tidak ada (aliran dana) yang datang ke (Mario) dan itu nilainya pun wajar sebagai orang yang memberikan edukasi," kata dia.
Mario yang periksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri mengaku kurang enak badan lantaran berita yang beredar. Dia mengaku merasa dirugikan yang secara tidak langsung nama baiknya turut tercemar.
"Agak kelelahan ya karena dari pagi dan sebetulnya sebelumnya karena ada berita-berita ini membuat stress pak mario," kata Elza.
Nama Mario muncul usai penyidik melakukan pendalaman terhadap para tersangka kasus Robot trading Net89. Terlebih dari kasus tersebut nominal angka yang didapat terbilang sangat besar.
"Apalagi kita lihat tertangkap uang sampai Rp1 triliun, buset. Kita juga surprise," ungkapnya.
Adapun selama pemeriksaan yang dilakukan penyidik selama kurang lebih delapan jam. Mario harus menjawab semua pertanyaan yang digelontorkan oleh penyidik.
"Kita menjawab 28 pertanyaan. Seputar pengetahuan tentang apa yang terjadi masalah Net89," ungkap Elza.
4 dari 5 halaman
Polisi Blokir Rekening Tersangka Kasus Robot Trading Net89Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik para tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89. Diketahui, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka atas kasus tersebut.
"Saat ini status rekening 8 tersangka tersebut telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (7/11)
Secara terpisah, Kasubdit II Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara menyebut, untuk rekening yang diblokir dari milik delapan orang tersangka tersebut sebanyak 83 rekening.
"Jumlah rekening ada 83 rekening, dari 8 tersangka," ujar Candra.
5 dari 5 halaman
8 Tersangka Kasus Robot Trading Net89Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89. Salah satu tersangka merupakan pendiri atau pemilik Net89.
"Untuk kasus robot trading Net89 telah ditetapkan delapan orang tersangka. AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (7/11).
"LSH selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. ESI selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendeposit kan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI," sambungnya.
Lalu, untuk lima orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut seperti RS, AL, HS, FI serta D.
"Selaku sub exchanger Net89 PT SMI, kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendeposit kan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89," ujarnya.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Reza Paten bersama delapan tersangka lainnya dalam perkara yang diperkirakan merugikan 300 ribu member senilai Rp2,7 triliun terkait dengan penipuan berkedok robot trading Net89.
"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (5/11).
Tersangka lainnya, adalah, AA, pendiri atau pemilik Net89, LSH, Direktur Net89, ESI, member dan exchanger Net89, LS, sub exchanger Net89, AL, sub exchanger Net89, HS, sub exchanger Net89, FI, sub exchanger Net89, dan D, sub exchanger Net89.
Adapun dalam kasus ini, mereka dijerat dengan pasal 69 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.
Selain itu, Pasal tersangkaan juga dilapis dengan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) langsung bergerak cepat memblokir rekening Reza Paten. Hal ini disampaikan oleh Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.
"Sudah kami bekukan," kata Ivan saat dikonfirmasi.
Ivan mengatakan bahwa ada ratusan rekening milik Reza Paten yang sudah diblokir PPATK. Jumlahnya mencapai Rp1 triliun.
"150-an rekening di lebih dari 25 Bank. Perputarannya (uang) diatas Rp1 trilliun," ujar Ivan.
Baca juga:
Penjelasan Atta Halilintar & Kevin Aprilio soal Namanya Terseret Robot Trading Net89
Berkas Dilimpahkan ke Kejari Tangsel, Ayah Vanessa Khong Siap Disidangkan
Tangkap 11 Tersangka Kasus DNA Pro, Polisi Sita Aset dan Uang Rp307 Miliar
Bareskrim Endus Tersangka Kasus DNA Pro Sembunyikan Aset di Virgin Islands
241 Korban Robot Trading DNA Pro Ajukan Permohonan Restitusi ke LPSK
Sentimen: negatif (100%)