Sentimen
Negatif (61%)
13 Nov 2022 : 22.45

Ada Usulan Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK Dijadikan GBS, SK Mendikbudristek, Setuju?

14 Nov 2022 : 05.45 Views 3

JPNN.com JPNN.com Jenis Media: Nasional

Ada Usulan Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK Dijadikan GBS, SK Mendikbudristek, Setuju?

Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih punya ide menarik untuk menyelesaikan guru lulus PG tanpa formasi PPPK. Foto Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekitar 55 ribu guru lulus passing grade (PG) hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 belum bisa diangkat aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.

Mereka tidak mendapatkan formasi, karena dua hal. Pertama, pemda tidak mengajukan usulan formasi maksimal. Kedua, jumlah guru mata pelajaran tertentu berlebih. 

Merespons masalah tersebut, Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengusulkan agar Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengalihkan ke GBS (guru bantu sekolah). Mereka ditempatkan Kemendikbudristek di sekolah yang kekurangan guru.

"Daripada 55 guru lulus PG merana bertahun-tahun, mending dialihkan jadi guru bantu sekolah saja," kata Heti kepada JPNN.com, Sabtu (12/11).

GBS, lanjutnya, pernah dijadikan solisi Kemendikbudristek untuk mengatasi kekurangan guru. GBS statusnya adalah guru Kemendikbudristek. Mereka mendapatkan SK Mendikbudristek.

Heti yakin para guru lulus PG tanpa formasi bersedia ditempatkan di mana saja, termasuk 3T. Terlebih lagi guru yang mengabdi di wilayah terdepan, terisolir, terluar akan mendapatkan tambahan tunjangan.

"Saya pikir itu solusi paling aman, karena menunggu formasi tersedia itu lama lho, apalagi menunggu guru PNS dan PPPK pensiun," cetusnya.

Karena posisinya GBS, lanjut Heti, otomatis tidak bisa memilih daerah penempatan sendiri. Kemendikbudristek yang menempatkannya.

Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih mengusulkan guru lulus PG tanpa formasi PPPK dijadikan GBS dan mendapatkan SK Mendikbudristek

Sentimen: negatif (61.5%)