Sentimen
Negatif (100%)
13 Nov 2022 : 20.51
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota, Hyundai

BUMN: BRI

Event: MotoGP

Marak Penipuan Mengatasnamakan Bank Via WhatsApp, Kini Pelaku Ditangkap

13 Nov 2022 : 20.51 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Marak Penipuan Mengatasnamakan Bank Via WhatsApp, Kini Pelaku Ditangkap

 

PIKIRAN RAKYAT - Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Rawa Jitu Selatan menangkap komplotan pelaku kejahatan penipuan mengatasnamakan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan bahwa komplotan pelaku penipuan terdiri dari ada 12 orang.

"Ada 12 orang tersangka pelaku yang berhasil ditangkap. Mereka berinisial IA (23), PR als DI (18), AJ (17), DD (18), RA (16), dan DI als KS (38), yang merupakan warga Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)," kata Pandra.

Adapun inisial AI (17), AS (18), AR (16), dan AA (15), yang merupakan warga Sungai Menang, Kabupaten OKI. Kemudian ada YI (23) yang merupakan warga Pangkal Lapam, Kabupaten OKI dan RE (30) warga Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga: Beri Ultimatum ke Timnas, Pep Guardiola Tak Akan Saksikan Piala Dunia Qatar 2022

"Para pelaku ditangkap hari Rabu, 9 November 2022 pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Rawa Jitu Selatan," ujar Pandra dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada 12 November 2022.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 19 unit ponsel, 55 buah SIMCard, kotak ponsel, tas, uang tunai sebanyak Rp60 juta, dan 80 gram emas.

Pandra menjelaskan bahwa modus operandi (MO) yang dilakukan oleh komplotan kejahatan hacking tersebut yaitu dengan menghubungi secara acak nomor telepon korban melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Setelah menemukan korbannya, maka para pelaku langsung menawarkan layanan tarif transaksi.

Baca Juga: Adu Spesifikasi Mobil Listrik Toyota bZ4X VS Hyundai Ioniq 5, Siapa Lebih Unggul?

"Tarif yang ditawarkan ada dua yakni tarif baru Rp150.000 per bulan dan tarif lama Rp6.500 per transaksi. Pasti korban akan memilih tarif lama, lalu mendapatkan tautan atau link untuk di klik, setelah itu korban disuruh mengisi data pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli, pada hal itu adalah aplikasi palsu," ujarnya.

Setelah mengisi data di aplikasi BRImo palsu, para pelaku bisa leluasa menggunakan akun milik korban dan memindahkan saldo rekening korban dengan cara transfer, lalu ditarik secara tunai oleh para pelaku.

"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, agar jangan mudah percaya dengan nomor asing yang menghubungi, lalu menawarkan kemudahan bertransaksi, dan meminta data pribadi ataupun nomor yang tertera di kartu anjungan tunai mandiri (ATM)," tuturnya.

Baca Juga: Mimpi Pembalap Muda Indonesia Veda Ega Pratama: Kuasai Mandalika, Tembus Balap di MotoGP

Komplotan pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp800 juta.***

Sentimen: negatif (100%)