Sentimen
Negatif (98%)
11 Nov 2022 : 20.44
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Pengguna Jalan Berani Langgar Aturan setelah Tilang Manual Ditiadakan

11 Nov 2022 : 20.44 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Pengguna Jalan Berani Langgar Aturan setelah Tilang Manual Ditiadakan

MerahPutih.com - Muncul fenomena masyarakat pengguna jalan yang berani melanggar aturan lalu lintas meski ada petugas, sejak tilang manual ditiadakan.

Kasi Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto menjelaskan, sejak dihapuskannya tilang manual, pelanggar memahami bahwa sanksi tilang hanya diberikan melalui tilang elektronik dan petugas di lapangan hanya bisa memberikan sanksi teguran.

Baca Juga

Tilang Manual Hanya untuk Pelanggaran Berpotensi Kecelakaan

"Jadi mereka tahu, 'ah paling hanya ditegur, paling hanya diberi tahu' Polisi tak dianggap," kata Edy di Jakarta, Jumat (11/11).

Fenomena lainnya yang muncul sejak dihapuskannya tilang manual adalah munculnya pengendara yang tidak memasang pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Edy mengatakan hal itu terjadi lantaran kurangnya kesadaran masyarakat pengguna jalan dalam tertib berlalu lintas, sehingga tertib berlalu lintas harus dimulai dari diri sendiri.

"Masih adanya budaya tertib kalau ada petugas. Jadi kalau ada petugas tertib, kalau tidak ada petugas seenaknya sendiri," kata Edy.

Terkait hal itu, Ditlantas Polda Metro Jaya akan meningkatkan fungsi imbauan dan edukasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.

Baca Juga

Polantas Siaga Tilang Pelanggar Lalu Lintas Gunakan ETLE Mobil

Edy juga mengatakan sejak tilang manual ditiadakan, pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera tilang elektronik mengalami peningkatan. Meski demikian dia juga mencatat ada kenaikan angka pelanggaran pada lokasi yang terpasang kamera ETLE Statis.

"Contohnya ada satu tempat kamera itu mampu merekam sekitar 35 ribu (pelanggaran), pada akhir-akhir ini bisa mencapai 40-45 ribu (pelanggaran) yang terekam," ujarnya.

Data Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengungkapkan masih banyak lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang belum terpasang kamera ETLE.

Saat ini Polda Metro Jaya masih mengandalkan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar aturan lalu lintas di Jakarta.

Jumlah tersebut selanjutnya akan ditingkatkan menjadi 70 titik yang diperkuat dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual. Kebijakan ini untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi. (Knu)

Baca Juga

Polisi Tambah 7 Kamera Pengawas Tilang di Kawasan KTT G20

Sentimen: negatif (98.4%)