Sentimen
Negatif (86%)
13 Nov 2022 : 18.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Usut Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Unila, KPK Tak Segan Tetapkan Tersangka Baru

14 Nov 2022 : 01.45 Views 3

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Usut Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Unila, KPK Tak Segan Tetapkan Tersangka Baru

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Bahkan KPK tidak segan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Bila ada fakta hukum baru keterlibatan pihak lain tentu KPK tak segan tetapkan pula sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Minggu (13/11/2022).

Baca Juga: Hasil Analisis Pemeriksaan Kesehatan Lukas Enembe Bakal Jadi Penentu Langkah Hukum KPK

Ali mengungkapkan, pihaknya tengah menggali keterangan-keterangan saksi yang relevan, termasuk di antaranya memanggil Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Mochamad Ashari sebagai saksi. Hal itu, jelas dia, agar penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah berlangsung secara komprehensif. 

“Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan sebagai upaya KPK terus kembangkan petunjuk dan alat bukti lain yang KPK miliki saat ini,” jelasnya. 

Baca Juga: Soal Kemungkinan Jemput Paksa Lukas Enembe, KPK Bilang Begini

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Minggu (21/8/2022).

Sebagai penerima, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (86.5%)